News Update :
Tampilkan postingan dengan label Pilar kaidah syirik Wahabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilar kaidah syirik Wahabi. Tampilkan semua postingan

Sebagian Pendapat Ibnu Taimiyah yg menyalahi Imam Madhab

Penulis : Bagus Rangin on 24 April 2013 | 10.38.00

24 April 2013


Syaikh Ibnu Taemiyah telah masyhur menyelisihi madhab Imam Ahmad dalam masalah tawasul dengan Nabi dan orang shalih yang telah wafat sebagaimana dalam kitab majmu alfatawa 1/107,tetapi madhab imam ahmad sendiri tidaklah melarang tawasul tersebut.  

oleh sebab itu berkata Syaikh Musthafa bin Ahmad syatho Alhambali dalam kitabnya annuqul assyariyyah:
 :"مسألة منع الإستغاثة بالأنبياء والصالحين..ليست من مذهب الإمام أحمد، ولا ورد فيها رواية عن الإمام أحمد، ونص فقهاء الحنابلة على أنه-يعني: التقي ابن تيمية-لا يتابع فيها، فمن ادعى أنه حنبلي المذهب فليس له القول بها-أي:المنع د.


:Masalah pelarangan istigosah dengan Nabi dan orang orang shalih itu bukanlah daripada madhab imam ahmad bin hambal,dan tidak datang riwayat larangan tersebut daripada Imam Ahmad,dan telah menyatakan para fuqoha madhab hambali bahwa sesungguhnya Syaikh taqyuddin ibni taemiyah tidak usah di ikuti pendapatnya dalam masalah ini,dan barang siapa mengaku bermadhab hambali,maka tdk boleh berpendapat seperti itu yakni larangan istighosah.

Dan penetapan di syariatkannya tawasul dengan Nabi dan orang shalih yg telah wafat itu  mashur dalam kitab kitab madzhab yg muktamad,di antaranya perkataan imam Almardawi dalam kitab al inshof 2/456:

  "يَجُوز التوسُّل بالرجل الصالح ، على الصحيح من المَذْهَب . وقيل يُسْتَحب قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي مَنْسَكِهِ الَّذِي كَتَبَهُ لِلْمَرُّوذِيِّ : يَتَوَسَّلُ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُعَائِهِ وَجَزَمَ بِهِ فِي الْمُسْتَوْعِبِ وَغَيْرِه

:Boleh tawasul dengan orang shaleh menurut pendapat yg sohih dari madhab Imam Ahmad,dan dikatakan bahwa itu di anjurkan,telah berkata Imam Ahmad dalam kitab manasiknya yg di tulis untuk imam almarudzi bahwa beliau bertawasul dengan Nabi dalam du'a du'anya,dan hal itu telah mantaf sebagaimana dalam almustauab dan lainnya.

Dan berkata Imam Alhajawi alhambali dalam al iqna dan alkisyaf 1/546:
و لابأس بالتوسل بالصالحين
:Dan tidak mengapa tawasul dengan orang orang shalih

dan perkataan Ibnu nijar alhambali dalam kitab syarhu shogir 2/58: 

"وأُبيْحَ التوسُّلُ بالصَالحيْ
:Dan di bolehkan tawasul dengan orang orang shalih .
komentar | | Read More...

Maksud Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

Penulis : Bagus Rangin on 7 Oktober 2012 | 01.33.00

7 Oktober 2012



Di antara hujjah wahabi dalam mensyirikan dan mengharamkan pembutan masjid dekat quburan orang orang shalih adalah hadis Daripada aisyah r.a "Laknat Allah kepada orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai masjid" (Riwayat bukhari dan muslim)

Memang Betul, hadis itu sohih...Tapi bagaimana maksud hadis itu... Orang-orang orientalis pun pandai membaca dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi salah faham dan memahaminya dengan salah, lalu menolak umat Islam dengan dalil-dalil tersebut. Perbuatan itu juga terlaknat dalam Islam.

Persoalan pertama,  banyak mereka yang salah faham atau buruk sangka. Buruk sangka itu dosanya amat besar. bahkan, fitnah itu lebih besar dari membunuh, dari sudut kemudarathannya, dan semoga Allah s.w.t. memberi hidayah kepada mereka

Adapun hukum ziarah kubur, itu jelas dibolehkan dalam Islam, kecuali sebagian golongan ghulluw dari kalangan Wahhabi yang mengharamkan ziarah kubur karena buruk sangka terhadap sesama muslim. Hal ini sama seperti mengharamkan apa yang halal dalam Islam, sama seperti para rahib Yahudi yang mengharamkan apa yang halal dalam syariat yang diturunkan oleh Allah s.w.t. kepada mereka.

Kita jelaskan makna hadis itu, SUPAYA memberi pemahaman bagi orang-orang yang jahil dan ingin belajar. Adapun terhadap orang yang jahil tetapi tidak mau belajar, melainkan  ta'asub dan sebagainya, maka hanya Allah s.w.t.-lah yang Maha Memberi Hidayah.
Pertama: Hadis ini menerangkan tentang laknat Allah s.w.t. terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani yang "menyembah" para Nabi mereka, bukan larangan membanguun tempat ibadah di sekitar kuburan para Nabi a.s..  
Kedua: Kalau benar orang-orang Yahudi dan Nasrani membangun tempat ibadah (lafazd hadis, masjid) di atas kuburan para nabi a.s., maka dimanakah tempat-tempat ibadah tersebut sekarang ?

Adapun kaum Yahudi, Allah s.w.t. menceritakan kejahatan mereka dengan membunuh para Nabi a.s.. Jadi secara umum mereka yang membunuh para Nabi a.s., tak akan mau membangun masjid-masjid atau tempat ibadah (menurut terjemahan wahabi) di atas kuburan mereka?

Adapun perihal kaum Nasrani, mereka hanya mempunyai satu Nabi yang menjadi panutan mereka, dan membedakan mereka dengan Muslim dan Yahudi, iaitu Nabi Isa a.s.. Persoalannya, dimanakah kubur Nabi Isa a.s.? Dimanakah masjid yang mereka bangun di atas kuburan Nabi Isa a.s. tersebut? 

Jelaslah bahwa, hadis ini tidak berkaitan dengan kuburan para Nabi a.s. itu sendiri, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak pernah membangun tempat ibadah (lafaz hadis: masjid) di atas kubur para Nabi mereka, karena nabi orang-orang Nasrani sendiri tidak mempunyai kubur (iaitu Nabi Isa a.s). Adakah gereja-gereja dibangun atas kubur Nabi Isa a.s.?

Jadi, secara jelas, hadis ini tidak menceritakan tentang kubur itu secara fizikal, dan tidak pula menceritakan tentang perihal membangun tempat ibadah di kawasan kubur. Hanya orang-orang jahil saja yang memahami hadis tersebut dengan terjemahan textual..

Lebih jelas lagi, dalam hadis tersebut, Rasulullah s.a.w. menggunakan perkataan: "membangun masjid". Secara jelas, orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak pernah menamakan tempat ibadah mereka sebagai masjid.  dalam Al-Qur'an  di sebutkan bahwa tempat ibadah yahudi dan nasrani  iaitu "sowa'iq" dan sebagainya. Tempat ibadah Orang-orang Nasrani bukan masjid, tetapi kanisah (gereja). Hanya orang-orang jahil saja yang tidak faham isyarat Rasulullah s.a.w. dalam hadis tersebut, lalu cepat melatah.

Jadi, Rasulullah s.a.w. tidak pernah merujuk perkataan "masjid" dalam hadis tersebut sebagai tempat ibadah (di atas wazan isim makan) tetapi menceritakan tentang hal pengabdian orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap Nabi-nabi mereka, walaupun tanpa membangun tempat ibadah di atas kuburan mereka.

Orang-orang Yahudi menyembah Uzair (dikatakan sebagai anak Tuhan) dan Nasrani menyembah Nabi Isa a.s. yang dikatakan sebagai anak Tuhan juga. Tetapi, mereka tidak pernah membangun tempat ibadah di atas kubur-kubur para Nabi a.s. tersebut. Bahkan, mereka (Yahudi dan Nasrani) juga tidak pernah membangun mesjid masjid seperti lafaz asal dalam hadis tersebut.

Jadi, Hadis ini tidak menceritakan tentang membangun tempat ibadah di kawasan kubur, tetapi menceritakan tentang penyembahan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap para nabi mereka, walaupun tanpa kuburan.  Itu "point" pertama untuk hadis di atas yang mana tidak ada kaitan dengan membangun mesjid dekat qubur
 ===========================================
Untuk lebih jelasnya kita lihat fatwa ulama yang ada kaitannya dengan hadis di atas;

1. SHOLAT DI DALAM tanah PEKUBURAN
Al qobru adalah tempat dimana manusia dikebumikan sedangkan Al makbaroh berarti pekuburan. Alqobru maupun Al makbaroh adalah tempat yang dimuliakan berdasarkan syariat dikarenakan memuliakan mayyit yang di dalamnya. Oleh karena itu para fuqoha sepakat bahwa menginjak kuburan itu hukumnya makruh sesuai dengan hadist riwayat At tirmidzi juz 1 halaman 123 dan imam At thobroni di kitab Al Ausath halaman 153 Artinya : bahwasannya nabi saw melarang untuk menginjak kuburan . Namun ulama madzhab Malikiyah mengkhususkan kemakruhan tersebut atas kuburan yang menonjol (tidak rata dengan tanah) sebagaiman para ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mengecualikan (hilangannya kemakruhan) bila menginjak kuburan dikarenakan ada keperluan misalkan bila seseorang tidak bisa mencapai kuburan tertentu kecuali dengan manginjak kuburan yang lain.

Adapun hukum sholat dikuburan maka para ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa sholat tersebut dihukumi dengan makruh sesuai dengan pendapat imam Sufyan Atsauri,imam Al Auza’ie dikarenakan pekuburan adalah tempat terduaganya berbagai najis (madzon An najasah) dan juga menyerupai perbuatan orang yahudi. Maka kemakruhan tersebut akan hilang dan menjadi mubah bila di pekuburan tersebut terdapat tempat yang disediakan untuk sholat sehingga tidak ada najis disana dan bersih dari kotoran.

Para ulama Malikiyah berpendapat dibolehkan untuk melakukan sholat di pekuburan baik pekuburan yang ramai/dipakai maupun yang tidak terpakai (sudah usang) sudah tergali maupun tidak,pekuburan muslim maupun non muslim.

Para ulama madzhab Syafi’iyah memberi perincian (tafsil) sabagai berikut:
1. Tidak sah sholat di pekuburan yang tanahnya tergali dengan tanpa khilaf (sepakat) dikarenakan tanah galian tersebut menjadi mutanajjis bercampur dengan nanah orang-orang yang telah mati. Tidak sah tersebut apabila ia tidak menggelar hamparan di bawahnya,adapun apabila ia menggelar hamparan di bawahnya (tikar dan sebagainya) maka menjadi makruh.
2. Namun bila pekuburan tersebut tidak tahaqquq (nyata,jelas) tidak tergali sehingga aman dari najis maka sholatnya sah dengan tanpa khilaf dikarenakan kesucian tempat yang muttasil dengannya. Namun tetap dihukumi makruh tanzih dikarenakan pekuburan adalah tempat timbunan dari najasah.
3. Bila diragukan apakah kuburan tersebut tergali apa tidak?maka ada dua qoul (pendapat) yang paling shohih adalah sholat tersebut sah disertai makruh karena yang ashal adalah kesucian tanah tersebut sehingga tidak bisa dihukumi najis yang disebabkan keraguan. Sedangkan qoul yang menjadi muqobilnya adalah sholat tersebut tidak sah dikarenakan sesuai dengan kaidah: yang ashal adalah ketetapan kefardluan atas dzimmahnya sedangkan dia ragu-ragu dalam pengguguran kefardluan sholat itu padahal kefardluan tidak bisa menjadi gugur disebabkan keraguan.

Para ulama madzhab Hanbaliyah sholat di pekuburan itu hukumnya tidak sah baik pekuburan yang sudah lama maupun yang masih baru,sering digali maupun tidak. Namun demikian tidak boleh dilarang melakukan sholat di tempat yang terdapat satu sampai dua buah kuburan dikarenakan tidak dinamakan pekuburan karena yang dimaksud Al makbaroh adalah nama bagi pekuburan yang mencakup tiga buah kuburan atau lebih. Mereka (Hanabilah) meriwayatkan bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam kategori Al makbaroh maka sekalilingnya tidak bisa dipakai untuk tempat sholat. Mereka menyatakan bahwa: BOLEH MELAKUKAN SHOLAT dirumah atau bangunan yang dikubur dirumah tersebut tiga buah kuburan atau lebih sebab yang demikian TIDAK BISA DINAMAKAN AL MAKBAROH (PEKUBURAN). Inilah pernyataan para fuqoha (ulama ahli fiqih) tentang masalah SHOLAT DI PEKUBURAN. Mereka tidak menyinggung-nyinggung masalah sholat DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI SAMPINGNYA.

2. SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI DALAMNYA

Ada pun melakukan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat seorang nabi AS atau orang-orang yang saleh maka sholat tersebut dipandang shah dan legal menurut syari’at bahkan terkadang mencapai derajat kesunnahan. Hal ini berkenaan dengan berbagai dalil dari Al qur’an,As sunnah,perbuatan para sohabat dan IJMA’ FI’LI dari kalangan umat islam.

* SUMBER DARI AL QUR’AN
Dalil yang diambil dari Al qur’an tersebut terdapat dalam firman Allah SWT surat Al kahfi ayat 21: Artinya: maka mareka berkata segolongan diantara penduduk kota :Dirikanlah bangunan dimuka pintu gua”. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka berkatalah orang yang dapat mengalahkan golongan pertama Demi Allah kami akan menjadikan di atas tempat mereka sebuah masjid (untuk mendapatkan berkah mereka).(Terjemah Al qur’an Al bayan oleh prof.TM Hasby As shiddiqi).

Wajah istidlal dari ayat ini adalah bahwa ayat tersebut memberi isyarat tentang kisah Ashabul kahfi ketika orang-orang menemukan gua pembaringan mereka sehingga orang-orang ada yang mengatakan kita buat bangunan ada juga yang mengatakan sungguh akan kami jadikan tempat ini sebagai masjid untuk mengenang dan mencari keberkahan dari mereka.
- Siyaq (konotasi) dari ayat tersebut menunjukkan bahwa ucapan yang pertama adalah ucapan orang-orang musyrikin sedangkan ucapan yang kedua adalah ucapan orang-orang yang bertauhid (muwahhidin). Namun ayat tadi mencampakkan kedua perkataan dengan tanpa pengingkaran. kalau saja ada hal yang bathil maka tentu yang pantas dan sesuai adalah ayat tersebut memberi tanda atau isyarat dengan sebuah qorinah.
Adapun penetapan kedua macam ucapan dari kedua ayat tersebut itu menunjukkkan bahwa adanya keberlangsungan syari’at bagi kedua glongan tersebut,yakni sayri’at musyrikin dan sayri’at muwahhidin. Namun kita perhatikan bahwa statemen ayat menyebutkan ucapan-ucapan muwahhidin dengan sebuah siyaq (konotasi bahasa) yang memberikan faidah pujian
dengan indikasi diperbandingkannya dengan ucapan orang-orang musyrik yang berkonotasi keraguan, sedangkan ucapan Al muwahhidin berkonotasi kepastian (menggunakan la ibtida’ dan nun taukid: LANATAKHIDZANNA ) sebagai pancran dari pandangan keimanan,yakni mereka bukan sekedar hanya mau mendirikan bangunan namun mereka akan mendirikan masjid tempat beribadah dan menyembah Allah SWT. Ucapan semacam ini bahwa mereka adalah kaum atau kelompok yang mengenal Allah SWT dan mengetahui cara beribadah dan melakukan sholat:

Imam Al Razi dalam tafsirnya mengatakan:…..Artinya kami menyembah Allah dan beribadah kepadanya dan kami membangun masjid ini untuk mengenang petilasan Ashabul kahfi.(tafsir Al Razi juz 11 halaman 106 daar el- fikr).

* Al imam As syaukani berkata: dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa penyebutan mereka menjadikan masjid menunjukkan ucapan atau perkataan orang-orang muslim dari glongan yang dapat mengalahkan golongan pertama. Ada pula yang mengatakan mereka itu adalah kerabat penguasa dan para pejabat dikarenakan mereka mengalahkan pendapat dari
selain mereka. Namun pendapat yang pertama itulah yang lebih tepat (tafsir fath Al qodir juz 2 halaman 277).
Dan juga pendapat ahli tafsir lain lihat:


  فقد روى ابن أبي حاتم في تفسيره عن السدي فقال الملك : لأتخذن عند هؤلاء القوم الصالحين مسجدا فلأعبدن الله حتى أموت فذلك قوله ( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَّسْجِدًا ) ( تفسير ابن أبي حاتم - ج7 ص2353) .

 وقال الطبري في تفسيره : " وقد اختلف في قائلي هذه المقالة أهم الرهط المسلمون أم هم الكفار ؟ وقد ذكرنا بعض ذلك فيما مضى … " ثم نقل قول عبد الله بن عبيد بن عمرو : " عمّي الله على الذين أعثرهم على أصحاب الكهف مكانهم فلم يهتدوا فقال المشركون : نبني عليهم بنيانا فإنهم آباء أبنائنا ونعبد الله فيها ، وقال المسلمون : بل نحن أحق بهم هم منا نبني عليهم مسجدا نصلي فيه ونعبد الله فيه " ( تفسير الطبري - ج9 ص281) 

 ..وقال الواحدي في ( الوسيط ) : " ( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ ) وهم المؤمنون الذين لم يشكوا في البعث الملك وأصحابه ( لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَّسْجِدًا ) " ( الوسيط - ج3 ص141 ) .

 .وقال ابن الجوزي في ( زاد المسير ) : " قوله تعالى : ( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ ) قال ابن قتيبة : يعني المطاعين والرؤساء قال المفسرون : هم الملك وأصحابه المؤمنون اتخذوا عليهم مسجدا " ( زاد المسير - ج5 ص91) .

  وقال البغوي في تفسيره : " ( إِذْ يَتَنَازَعُونَ بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ ) قال ابن عباس : يتنازعون في البنيان ، فقال المسلمون : نبني عليهم مسجدا يصلى فيه الناس لأنهم على ديننا ، وقال المشركون : نبني عليهم بنيانا لأنهم من أهل ديننا " ( تفسير البغوي - ج3 ص129 ) .

وقال الشوكاني في ( فتح القدير 
( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَّسْجِدًا ) ذكر اتخاذ المسجد يشعر بأن هؤلاء الذين غلبوا على أمرهم هم المسلمون ، وقيل هم أهل السلطان والملك من القوم المذكورين فإنهم الذين غلبوا على أمر من عداهم ، والأول أولى قال الزجاج : هذا يدل على أنه لما ظهر أمرهم غلب المؤمنون بالبعث والنشور لأن المساجد للمؤمنين " ( فتح القدير - ج3 ص329)



SUMBER DARI AS SUNNAH

Sumber dari As sunnah yaitu hadits Abu busheir r.a yang di riwayatkan oleh Al hafidz Abdurrozaq:bahwa Abu busheir membelot dari tangan orang-orang musyrik setelah Suluh Al hudaybiah,kemudian dia berangkat menuju Saif Al bahr dan Abu jandal ibn Suheil menyusulnya kemudian sehingga orang-orang berbondong- bondong menyusul mereka berdua sampai berjumlah 300 orang. Abu busheir lah yang mengimami sholat mereka beliau pernah mengatakan : Allah adalah dzat yang maha luhur dan maha agung # barang siapa membela Allah maka ia akan ditolong Maka ketika Abu jandal menyusul Abu busheir,Abu jandal lah yang mengimami kaum tersebut Diceritakan apabila rombongan kafir quraisy melintasi meraka pastilah mereka menyandra dan membunuh mereka. Pada akhirnya kafir quraisy mengutus delegasi ke nabi SAW memohon perdamaian dan hubungan persahabatan mereka menyatakan siapapun dari kaum Abi busheir yang tunduk kepada nabi SAW (berkaitan dengan perdamaian Al hudaibiyah) maka dia aman dan dilindungi. Kemudian nabi SAW manulis sepucuk surat untuk Abi jandal dan Abi busheir supaya mendatangi beliau beserta orang-orang islam anak buah mereka berdua. Ketika surat nabi SAW sampai kepada Abi jandal Abu busheir pun meninggal dunia dalam keadaan membaca dan surat dari nabi SAW itu berada di genggangaman tangannya MAKA KEMUDIAN ABU JANDAL MENGUBURKANNYA DAN MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURANNYA. (Riwayat Ibnu Abdil bar di kitab Al isti’ab juz 4 halaman 1614,Ar roudhul Al unf juz 4 halaman 59,Ibnu Sa’ad di kitab At tobakot Al kubro juz 4 halaman 134,As siroh Al halabiyah juz 2 halaman 270,Musa ibn Uqbah di kitab Al maghozi,Ibnu Ishaq di kitab As siroh).(Imam Malik ibn Anas mengatakan hendaklah kalian berpegangan kepada kitab Al maghozi seorang laki-laki yang saleh yaitu Musa ibn Uqbah karena kitab tersebut adalah kitab yang paling shohih diantara kitab Maghozi yang lainnya,Yahya ibn Ma’in berkata kitab Musa ibn Uqbah adalah kitab yang paling shohih).

Adapun perbuatan para shohabat r.a sangat jelas kita dapati ketika merekabersikap atas kejadian penguburan rasulillah SAW dan perbedaan pendapat mereka,yakni apa yang diriwayatkan imam Malik ibn Anas r.a beliau berkata: orang-orang berkata sebaiknya nabi di kubur di samping MIMBAR,sedangkan yang lain berkata di kubur di BAQI saja,tiba-tiba Sayyidina Abu bakar As siddiqh datang dan seraya berkata: aku mendengar nabi SAW bersabda tidak di kubur seorang nabi melainkan ditempat dimana ia meninggal ……pada akihrnya nabi pun di kebumikan di tempat itu (Kamar aisyah r.ha). (kitab Al muatto’ juz 1 haaman 231).

Wajah istidlal dari hadits di atas adalah:

1. bahwa para shohabat Nabi SAW mengusulkan bahwa hendaknya Nabi SAW di kebumikan di samping mimbar dimana mimbar tersebut bagian dari dalam masjid nabawi,dan usulan ini tidak diingkari oleh serang shohabat pun.

2.Sayyidina Abu bakar r.a tidak menyetujui usulan ini BUKAN KARENA KEHARAMAN MENGUBUR NABI SAW DI DALAM MASJID,namun karena beliau menyesuaikan sendiri dengan perintah Nabi SAW untuk di kebumikannya ditempat dimana beliau meninggal.


Kalau kita pikirkan tentang pemakaman Nabi SAW di tempat itu di mana tempat tersebut bersambung langsung dan berhubungan langsung dengan masjid yang digunakan untuk sholat begitu pula tidak jauh dengan kejadian mendirikan masjid disamping ruangan yang terdapat kuburan orang-orang solih atau para aulia di zaman kita sekarang ini,yang berarti kuburan tersebut nyambung dengan masjid sedangkan orang-orang melakukan sholat di pelataran/ruangan di luar ruangan makam tersebut.

Memang ada yang menentang pendapat ini,si penentang tersebut mengatakan bahwa: hal ini khusus bagi Nabi SAW. Padahal itu tidak benar sebab khususiah bagi nabi SAW membutuhkan dalil yang menyatakan khususiah,maka hukum pun berlaku sesuai dengan asalnya yakni hukum sesuai dengan asal yang menyeluruh bagi siapapun selagi tidak ada dalil yang menyatakan khususiah.

 Sehingga jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan hal tersebut adalah khususiah bagi Nabi SAW itu pendapat yang BATHIL…!. Apalagi di samping nabi dikubur juga dua orang sahabatnya yang terkemuka yaitu Sayyidina Abu bakar r.a dan Sayyidina Umar ibn Khottob r.a. Apakah itu khususiah juga?? sedangkan kita pun tahu bahwa siti Aisyah r.ha selalu melakukan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnah di kamar tersebut…..bukan kah ini perbuatan shohabat yang disepakati/diijma’ atas kebolehannya….???

SUMBER DARI IJMA’ FI’LY (KONSENSUS)

Hal ini adalah termasuk perkara yang telah disepakati akan keboehan melakukan sholat baik oleh kalangan salaf maupun kholaf bahwa kaum muslimin melakukan sholat di masjid Nabi SAW maupun di masjid-masjid yang terdapat kuburan-kuburan para sholihin dengan TANPA DIINGKARI. Begitu juga iqror para ulama yang tujuh orang di madinah yang telah sepakat untuk memasukkan Al hujroh As syarifah (kamar yang mulia) kedalam masjid nabawi,dimana di dalamnya terdapat tiga buah kuburan. Para fuqoha As sab’ah (tujuh ahli fiqih kalangan tabi’in) tidak ada yang menentang hal ini kecuali IMAM SA’ID IBNUL MUSAYYIB. Beliau menentang bukannya memadang keharaman melakukan sholat di masjid itu dikarenakan ada kuburan akan tetapi dikarenakan beliau berkeinginan agar supaya kamar yang mulia itu tetap utuh dan bisa dilihat oleh orang-orang islam sehingga orang-orang islam dapat mengetahui bagaimana perihidup baginda Nabi SAW agar mereka dapat melakukan kezuhudan dari dunia............


MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID (TEMPAT BERSUJUD) BUKAN BERARTI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DISAMPINGNYA

Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid yang laranganya terdapat dalam hadits Nabi SAW riwayat imam bukhori muslim (muttafaq alaih) juz 1 halaman 446,shohih muslim juz 1 halaman 376 Artinya: Allah melaknat orang- orang yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,imam muslim menambahkan dan orang-orang sholih mereka.
Para ulama ummat islam ini tidak mengartikan dan memahami bahwa hadits tersebut adalah sebuah larangan untuk membangun masjid yang bersambung atau menempel dengan kuburan Nabi atau orang sholih,para ulama mengartikan menjadikan kuburan menjadi masjid DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR yaitu dengan menjadikan kuburan itu sendiri sebagai tempat sujud sehingga bersujud DI ATAS QUBUR UTK MENSUJUDI PENGHUNINYA ATAU menghadap kuburan itu dijadikan ibadah seperti yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani seperti apa yang dikatakan Allah SWT dalam Al qur’an surat At taubah ayat 31:
Artinya: Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah juga Al masih putra maryam,padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah tuhan yang satu tidak ada tuhan selain DIA maha suci DIA dari apa yang mereka sekutukan (QS.At taubah ayat 31).

Inilah makna dari sujud yang dilaknat dari Allah SWT atau menjadikan kuburan sebagai kiblat bukan kiblat yang sesungguhnya yang telah disyari’atkan sebagaimana yang dilakukan oleh kafir ahli kitab ketika mereka melakukan sholat dengan menghadap kuburan-kuburan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Itulah pemahaman para ulama dari larangan tersebut.
Maka hendaknya bagi kaum muslimin supaya mengetahui bentuk larangan dari hadits tersebut,objek larangannya terletak yang bagaimana? bukan lantas memandang perbuatan orang-orang islam di masjid-masjid mereka kemudian dikatakanlah bahwa hadits di atas adalah ditujukan untuk orang-orang islam dimana perbuatan yang semacam ini adalah perbuatan kaum KHOWARIJ… …naudzu billahi min dzalik…… sebagimana yang dikatakan oleh sohabat ibnu umar r.a bahwa kaum KHOWARIJ menggunakan ayat yang diturunkan untuk orang-orang musyrik kemudian menjadikan ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang islam.
Padahal kita tahu dimanapun tidak ada gereja orang Kristiani maupun sinagog orang Yahudi daLam bentuk masjid milik kaum muslimin dimana masjid tersebut bersambung dengan Nabi atau orang-orang sholih sampai zaman sekarang ini.
Para ulama memahami murod hasits diatas dengan pandangan yang tajam sesuai dengan apa yang terlihat jelas dari komentar-komentar mereka disyarah-syarah kitab hadits diantaranya adalah
1. As Syeikh As Sindi berkata: Maksud hadits ini adalah Nabi SAW memberi peringatan kepada ummatnya agar jangan sampai menjadikan kuburannya seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,adakalanya bersujud menghadap kuburan itu dengan ta’dzim atau menjadikan kuburan itu sebagai kiblat dalam sholat mereka. Lain halnya sekedar membangun masjid disamping kuburan orang sholih karena tabarruk (mencari keberkahan) maka hal ini tidak dilarang.
2. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany dan para ulama lain yang mensyarahi kitab SUNAN menukil perkatan Al qodhi Al baidhowi beliau mengatakan: ketika orang Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi karena ta’dzim atas keluhuran mereka dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat sehingga mereka menghadap para Nabi mereka di dalam shalat pada akhirnya Mereka menjadikan kuburan-kuburan itu menjadikan berhala sesembahan maka Allah SWT MELAKNAT MEREKA DAN ORANG-ORANG ISLAM PUN DILARANG UNTUK MELAKUKAN YANG SEMACAM INI.
Adapun orang menjadikan masjid atau membangunnya disamping kuburan orang sholih atau melakukan sholat di samping pekuburannya dengan tujuan istidzhar dengan ruhnya dan tersampaikan efek ibadah orang tersebut bukan dengan tujuan ta’dzim DGN menghadap kuburan tersebut (di dalam sholatnya) maka tidak mengapa dan tidak berdosa,bukan kah Nabi Ismail As dikuburkan di masjidil harom di tempat yang bernama AL HATHIM?! kemudian kita tahu bahwa masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol untuk melakukan sholat dan beribadah kepada Allah SWT dan berdo’a di tempat itu. Adapun larangan sholat dikuburan itu khusus untuk kuburan yang telah tergalitanahnya dikarenakan bahwa pekuburan itu terdapat banyak najis.(FATHUL BARI syarah SHOHIH AL BUCHORI juz 1 halaman 524,sayrah AL ZARQONI juz 4 halaman 290,FAIDLUL QODIR juz 4 halaman 466)
3. Al Mubarok Fury berkata: At Turbasyty berkata: Hadits tersebut dapat diartikan dengan dua wajah:
• Mereka bersujud kepada kuburan Nabi mereka karena ta’dzim dan beribadah
• Mereka bersengaja untuk melakukan sholat di kuburan para Nabi dengan menghadapkan diri mereka ke kuburan tersebut ketika sholat padahal ibadah (menyembah) hanya kepada Allah SWT,mereka berfikirkan bahwa perbuatan tersebut itu lebih diakui oleh Allah SWT.(TUHFATUL AHWADZI SYARAH SUNAN AT TIRMIDZI juz 2 halaman 226)

Dari statemen-statemen di atas dapat kita simpulkan bahwa melakukan sholat di masjid yang terdapat kuburan di sampingnya itu sah dan tidak makruh apalagi haram. Adapun bila kuburan itu berada di masjid maka tidak sah menurut madzhab imam Ahmad ibn Hanbal namun sah menurut tiga madzhab yang lainnya dan boleh dilakukan. Puncak dari permasalahan mereka semua berkata: makruh melakukan sholat dengan kuburan di depan tempat sholat mereka dikarenakan menyerupai sholat kepada mereka seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi
komentar (11) | | Read More...

Syarat tawasul harus pada yang hadir dan masih hidup ??

Penulis : Bagus Rangin on 10 September 2012 | 22.44.00

10 September 2012






Berkata Syaikh utsaimin dalam majmu fatwanya 7/27:

( الدعاء على نوعين : 
الأول : دعاء عبادة , بأن يتعبد للمدعو طلبا لثوابه وخوفا من عقابه، وهذا لا يصح لغير الله وصرفه لغير الله شرك أكبر مخرج عن الملة ، وعليه يقع الوعيد في قوله تعالى: { إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ} . 
النوع الثاني: دعاء المسألة , وهو دعاء الطلب أي طلب الحاجات وينقسم إلى ثلاثة أقسام :

:Doa itu terbagi dua:
1.doa itu ibadah yakni dengan menyembah yang menjadi obyek doa karena menginginkan pahala dan takut akan siksaNya,maka hal ini tidak sah di tujukan untuk selain Allah dan memalingkannya pada selain Allah adalah syirik akbar yang menjadikan keluar dari agama,dan bagi pelakunya ada ancaman berat dalam firman Allah:Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mukmin: 60).
2. doa permintaan,yakni doa dalam permintaan dengan meminta atas berbagai kebutuhan,dan ini terbagi tiga:


القسم الأول: دعاء الله سبحانه وتعالى بما لا يقدر عليه إلا هو ، وهو عبادة لله تعالى ؛ لأنه يتضمن الافتقار إلى الله تعالى ، واللجوء إليه، واعتقاد أنه قادر كريم واسع الفضل والرحمة، فمن دعا غير الله -عز وجل- بشيء لا يقدر عليه إلا الله فهو مشرك كافر سواء كان المدعو حيا أو ميتا.

القسم الثاني: دعاء الحي بما يقدر عليه مثل يا فلان اسقني فلا شيء فيه.

القسم الثالث: دعاء الميت أو الغائب بمثل هذا فإنه شرك؛ لأن الميت أو الغائب لا يمكن أن يقوم بمثل هذا فدعاؤه إياه يدل على أنه يعتقد أن له تصرفا في الكون فيكون بذلك مشركا) .


1. BERDOA KEPADA Allah DENGAN meminta SESUATU yang tidak mampu di penuhi kecuali olehNya,maka itu adalah ibadah kepada Allah karena mengandung rasa membutuhkan kepada Allah dan kembali padaNYa, DAN adanya itiqad sesungguhnya Allah maha kuasa,mulia,luas karunia DAN rahmatNya maka barang siapa berdoa kepada selain Allah dengan sesuatu yang tidak mampu di penuhi kecuali hanya oleh Allah,maka ia musrik lagi kafir, tiada perbedaan dalam masalah ini apakah yang di pakai obyek [permintaanya itu hidup atau mati]
2. berdoa [meminta] pada seseorang yang hidup dengan sesuatu yang mampu di penuhi oleh orang tersebut seperti perkataan : wahai pulan berilah aku minum,maka ini tidak apa apa.
3. berdoa [meminta] pada yang telah wafat Atau yang tidak hadir ,maka hal semisal ini syirik karena yang telah meninggal dan yang tidak hadir itu tidak mampu melakukan hal [yang di pintakan],maka berdoa padanya menunjukan bahwa yang meminta tersebut meyakini yang wafat dan yang tidak hadir memilki tashoruf [keleluasaan berbuat] pada alam ini,maka dengan hal ini,orang yang melakukannya di hukumi musyrik.

Komentar: Maka kita dapat melihat bahwa Syaikh utsaimin dan umunya wahabi berpendapat bahwa hanya sebatas doa [meminta] itu bukanlah syirik,dan doa [meminta] yang masuk kategori syirik itu di batasi dengan dua poin;
1. berdoa meminta kepada mayit dan pada yang tidak hadir [ghoib]
2. doa meminta sesuatu pada seseorang yang tidak mampu memenuhi dan melakukan apa yang di pintanya , dan yang sanggup memenuhinya itu hanya Allah .


"Meminta sesuatu pada seseorang yang tidak mampu di penuhi/di lakukan kecuali oleh Allah saja", dalam poin ini, syaikh solih al fauzan menjelaskan tentang sebab prnghukuman syirik bagi orang yang meminta sesuatu pada mahluk yang tidak mampu di lakukan dan di penuhinya karena hanya Allah yang mampu melakukan apa yang di pintanya tersebut,beliau berkata dalam syarah kasyfu subhat:

( الاستغاثة بالمخلوق فيما لا يقدر عليه إلا الله سبحانه وتعالى فهذه هي الشرك الأكبر , لأنها صرف للعبادة لغير الله سبحانه وتعالى ) . 



:Istigosah [meminta bantuan] pada mahluk yang mana hal yang di pinta tidak dapat di lakukan kecuali hanya oleh Allah,maka ini adalah syirik akbar,karena hal itu adalah memalingkan ibadah kepada selain Allah.

Ulasan: kita lihat pendapat beliau bahwa doa [meminta bantuan] pada ciptaan untuk sesuatu yang tidak mampu di lakukan ciptaan/mahluk dan hanya Allah saja yang mampu memenuhi dan melakukan apa yang di pintanya, itu adalah syirik dengan alasan bahwa hal itu termasuk memalingkan ibadah pada selain Allah,.....

kesimpulan beliau ini fasid, karena meminta sesuatu pada selain Allah tidak terjadi syirik kecuali dengan sarat jika yang meminta itu bertujuan menyembahnya atau beritiqad bahwa ciptaan [mahluk] yang di pintanya itu memilki kehususan rububiyah,yakni mampu memberi manfaat secara independen, Maka fasidlah seseorang yang menghukumi syirik pada orang yang meminta pada selain Allah dengan tanpa adanya unsur tadi ,masalah apakah mahluk yg di pinta itu hidup atau mati ,maka itu tidak ada perbedaan , toh meminta pada yang hidup ataupun yg mati adalah ibadah "menurut definisi al fauzan"di atas , dan dengan definisi beliau juga, kedua hal itu [meminta pada yang hidup atau pada mayit] adalah sama yakni memalingkan ibadah pada selain Allah [syirik], dan jelas tidak ada perbedaan antara hukum beribadah [menyembah] kepada yang hidup atau pun yang mati, dan memalingkan ibadah pada sesuatu apa pun selain Allah adalah syirik dalam setiap keadaan, maka tidak bisa mensyirikan dalam satu keadaan tetapi tidak pada keadaan yang lain, kecuali jika yang menjadi ukuran siriknya adalah pada tujuan atau itiqad orang yang meminta tersebut,maka hukumnya bisa berbeda bagaimana keadaan niat dan itiqadnya.

namun kaum wahabi menilai bahwa hanya sebatas meminta [doa] dengan tanpa melihat tujuan atau itiqad orang yang meminta, itu di anggap syirik yang bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam, karena semua itu di anggap sebagai ibadah pada obyek yang di pintanya,yakni doa adalah dzatiyah ibadah menurut mereka, dan kita tau bahwa sebuah ibadah dzatiyah itu tidak dapat di bedakan antara kepada yang hidup atau yang telah mati, dan tidak di bedakan juga apakah ia mampu melakukan sesuatu yang di pintanya atau pun tidak,semuanya adalah syirik.

Dan bagi kita sungguh bahwa doa bukan termasuk ibadah secara dzatiyahnya,dan barang siapa menganggapnya sebagai ibadah dzatiyah lalu membedakan antara meminta kepada yang mampu dan yang tidak mampu dan juga memisahkan antara meminta kepada yang hidup dan yang mati, itu adalah batil......!!,
maka dalam masalah ini wajib adanya kesimpulan definisi yang benar sebagai penghukum kesyirikan atas orang yang berdoa[meminta] sesuatu yang tidak bisa di lakukan kecuali hanya oleh Allah,dan tidak mensyirikan seseorang yang meminta [doa] sesuatu yang mampu di lakukan oleh mahluk.

maka saya berkata: apa sebabnya mereka menjadikan permintaan pada seseorang yang mampu di lakukannnya itu di anggap bukan ibadah [pada mahluk] dan tidak sirik ,tetapi meminta sesuatu pada mahluk yang tidak mampu di lakukan olehnya dan hanya Allah yang bisa melakukan hal itu di sebut ibadah [pada mahluk] dan hukumnya syirik??? padahal permintaan tersebut tidak di barengi dengan tujuan menyembah [ibadah] pada mahluk dgn permintaannya itu dan tidak mengitiqadkan adanya kerububiyahan dan keuluhiyahan pada mahluk tersebut?? 

Jelaslah Tidak bisa memisahkan antara dua permintaan [doa] dengan  anggapan bahwa meminta sesuatu kepada mahluk yang tidak mampu di lakukan kecuali hanya oleh Allah di sebut Ibadah [pada mahkuk] dan di hukuni syirik,tetapi meminta sesuatu pada mahluk yang dapat di lakukan oleh mahluk tersebut di anggap tidak syirik, padahal yang namanya dzatiyah ibadah itu tidak bisa di bedakan, jika meminta kepada mahluk atas sesuatu yang tidak di mampui kecuali hanya oleh Allah di sebut ibadah [pada mahluk], maka meminta sesuatu yang di mampui oleh mahluk juga adalah ibadah,toh keduanya adalah dzatiyah meminta, dan meminta adalah ibadah,dan dalam kedua keadaan itu sama menisbatkan perbuatan pada selain Allah, dan adapun mampu atau tidaknya yang dimintai pertolongan untuk melakukan sesuatu,itu hanya tolak ukur atas sia sia atau tidaknya perbuatan tersebut,dan bukan sebagai tolak ukur ibadah dan syirik, maka jika di umpamakan ketika seseorang hanyut di sungai yang dalam dan deras lalu meminta tolong pada orang buta dan lumpuh yang mana ia tidak mampu berbuat apa apa dengan meminta tolong kepada orang yang sehat dan kuat yang mampu melakukan pertolongan,itu berbeda,permintaan yang pertama adalah sia sia ,dan permintaan kedua itu logis tetapi keduanya tidak bisa di jadikan tolak ukur ibadah dan syirik dalam hal tersebut

Maka dapat di fahami bahwa tidak benar seseorang melakukan pemisahkan antara meminta kepada mahluk yang sanggup/mampu di lakukan dan yang tidak sanggup /mampu di lakukannya , kecuali dengan berdasarkan adanya perbedaan itiqad orang yang meminta dalam dua keadaan tersebut, jika seseorang meminnta sesuatu kepada yang lain yang mampu di lakukannya,maka sedikitpun ia tidak mengitiqadkan pada mahluk tersebut memiliki sesuatu sifat yang mana sifat itu hanya pantas bagi Allah,adapun jika meminta sesuatu yang tidak mampu di lakukan kecuali oleh Allah saja ,maka itu pun di lakukan berdasarkan itiqadnya  bahwa mahluk itu tidak memiliki sifat yang ada pada Allah....
Adapun penyebab yang di hukumi syirik oleh wahabi dalam meminta sesuatu pada mahluk adalah adanya ketidak mampuan melakukan sesuatu itu, yaitu adanya itiqad menisbatkan perkara atau sifat yang hanya layak untuk Allah tetapi di nisbatkan pada mahluk,dan sebab yang di itibar oleh mereka atas bolehnya meminta sesuatu pada mahluk yang bisa di lakukannya, adalah tidak adanya itiqad menisbatkan perkara atau sifat yang hanya layak untuk Allah pada mahluk..

Maka berkata Ibnu UTSAIMIN dalam pembahasannya tentang doa dan permintaan: 

(القسم الأول: دعاء الله سبحانه وتعالى بما لا يقدر عليه إلا هو ، وهو عبادة لله تعالى لأنه يتضمن الافتقار إلى الله تعالى واللجوء إليه واعتقاد أنه قادر كريم واسع الفضل والرحمة، فمن دعا غير الله -عز وجل- بشيء لا يقدر عليه إلا الله فهو مشرك كافر سواء كان المدعو حيا أو ميتا ) .

1. BERDOA KEPADA Allah DENGAN SESUATU yang tidak mampu di lakukan kecuali olehNya, maka itu adalah ibadah kepada Allah karena mengandung rasa membutuhkan kepada Allah dan kembali padaNYa, DAN mengitiqadkan sesungguhnya Allah maha kuasa,mulia,luas karunia DAN rahmatNya maka barang siapa berdoa kepada selain Allah dengan sesuatu yang tidak mampu di lakukan kecuali hanya oleh Allah,maka ia musrik kafir,apakah yang di pakai obyek [permintaanya itu hidup atau mati].

kOMENTAR ; Coba renungkan perkataan beliau pada poin ini:

( وهو عبادة لله تعالى ؛ لأنه يتضمن الافتقار إلى الله تعالى واللجوء إليه , واعتقاد أنه قادر كريم واسع الفضل والرحمة ) .


maka itu adalah ibadah kepada Allah karena mengandung rasa membutuhkan kepada Allah dan kembali padaNYa, DAN mengitiqadkan sesungguhnya Allah maha kuasa,mulia,luas karunia DAN rahmatNya.
lihat.....!! Beliau menjadikan illat/sebab PENGHUKUMAN doa atau meminta sesuatu yang tidak mampu melakukan sesuatu kecuali Allah' sebagai bentuk ibadah" adalah karena dalam permintaannya itu ada rasa butuh dan kembali kepada Allah dan mengitiqadkan adanya kekuasaan Allah dan RahmatNya, yakni "adanya itiqad semua itu pada Allah" yang menjadikan sebab sebuah doa atau permintaan yang di lakukanya sebagai ibadah padaNya, jadi sebab suatu permintaan di anggap sebagai ibadah adalah karena permintaan itu berdiri di atas itiqad tersebut,maka jelaslah sesungguhnya itiqad orang yang meminta adalah tolak ukur atas adanya permintaan/doa itu sebagai ibadah atau pun buka.

ketika seseorang mengitiqadkan adanya sesuatu kemampuan pada obyek yang di pintanya yang mana hal itu tidak pantas dan tidak mampu di lakukan kecuali hanya oleh Allah, itu termasuk bentuk ibadah [pada obyek yang di pintanya],dan memalingkannya kepada 
Allah adalah merupakan ibadah pada  Allah,dan begitu pun ketika memalingkannya kepada selain Allah,maka itu ibadah pada selain Allah dan syirik padaNya, jelaslah bahwa dengan adanya itiqad tersebut dalam meminta,dan meminta pada selain Allah, maka permintaan/doa itu adalah syirik, terlepas apakah yang di mintainya itu hidup atau mati,dan begitu juga sebaliknya, jika tidak adanya itiqad tersebut, maka permintaan /doa itu bukanlah merupakan ibadah, Inilah illat atau alasan yang sahih dalam masalah tolak ukur syirik atau tidaknya suatu doa atau permintaan.

Namun masalah yang muskil dan rancu yang di fahami wahabi adalah anggapan mereka bahwa kaum musyrikin mekkah bertauhid rububiyah dengan sempurna kepada Allah dan bahwa musyrikin tidak meyakini berhala berhalanya memiliki apa pun sifat sifat yang hanya pantas bagi Allah, tetapi di samping itu wahabi menyatakan bahwa permintaan kaum musrikin pada berhala adalah ibadah,walau pun kaum musrikin tersebut tidak meyakini sesuatu apapun bagi berhalanya, maka jika kaum musrikin tidak meyakini apa pun pada berhalanya dengan sesuatu sifat yang hanya pantas untuk Allah, lalu kenapa permintaan mereka pada berhala itu di sebut ibadah [padanya]??



Sebatas meminta dengan tanpa tujuan menyembah dan tanpa meyakini adanya sesuatu SIFAT Ketuhanan pada mahluk, maka itu bukanlah ibadah pada mahluk sebagaimana telah di sebutkan.  ini membatalkan pendapat wahabi yang menganggap kaum musrikin bertauhid dalam rububiyah pada Allah dengan tauhid rububiyah yang sempurna, dan juga membatalkan vonis syirik mereka terhadap orang yang meminta sesuatu hal pada mahluk yang tidak mampu di lakukan oleh mahluk dan hanya mampu di penuhi oleh Allah ,di sertai adanya pengakuan mereka [wahabi] terhadap tiadanya suatu keyakinan apapun sifat ketuhanan terhadap mahluk yang di pintanya.

Saya bertanya lagi :apa maksud dari perkataan "sesuatu yang tidak mampu di lakukan dan di penuhi kecuali oleh Allah" yang ada dalam perkataan ulama wahabi di atas???? 
Terus apa definisi adanya sesuatu itu mampu di lakukan oleh selain Allah [alias mahluk]" dan juga bagaimana definisi "sesuatu yang tidak mampu di lakukan kecuali hanya oleh Allah saja???  

Mungkin maksud dari perkataan mereka "perbuatan yang mampu di lakukan mahluk adalah sesuatu yang biasa di lakukannya dan tidak keluar dari tabiatnya yakni yang bisa terjadi dengan sebab sebab normal atau secara adat, dan juga jika maksud perkataan mereka: "sesuatu perbuatan yang tidak mampu di lakukan mahluk dan hanya bisa dilakukan oleh allah" adalah sesuatu yang tidak biasa di lakukan mahluk dan keluar dari tabiatnya dan tidak bisa di hasilkan dgn sebab yang wajar/secara adat...
Contoh jika seseorang meminta pada orang lain dengan sesuatu yang tidak mampu di lakukannya dan tidak bisa hasil dengan sebab yang wajar atau secara adat seperti memindahkan gunung, ini adalah perkara yang tidak mampu kecuali hanya oleh Allah,d an ketika seseorang meminta sesuatu yang bisa di hasilkan dengan sebab yang wajar/adat seperti mengangkat batu kecil, maka itu ADALAH hal yang mampu di lakukan oleh mahluk/orang....

Maka dengan berpegang DENGAN definisi wahabi bahwa meminta sesutu pada mahluk yang tidak mampu di lakukannya dan hanya mampu di lakukan oleh Allah,MISAL meminta pada seseorang untuk memindahkan gunung dengan tangannya, ini adalah syirik,dan memintanya untuk memindahkan batu kecil, maka tidaklah syirik...!!!


Tetapi pemisahan antara sesuatu yang tidak mampu di lakukan kecuali hanya oleh Allah dengan sesuatu yang mampu di lakukan manusia, adalah pemisahan yang muncul dari ketidak tahuan akan hakikat keadaan manusia yang jelas tidak mampu melakukan apapun secara independen/mandiri,toh mereka hanya melakukan sebab saja dalam hal apa pun,toh yang menghendaki dan membuat semuanya hanyalah Allah,karena manusia secara hakikat tidak mampu memindahkan gunung,malah tidak mampu walau mengangkat batu kecil,dan kemampuan mengangkat batu kecil itu bukan kemampuan independen lepas dari kuasa Allah, tetapi Allahlah yang menciptakan segala kemampuan,jika Allah menghendaki pada manusia untuk memberi kemampuan sebab untuk memindahkan gunung,maka pasti terjadi,tetapi Allah memberi sebab kemampuan pada manusia dalam sesuatu dan terkadang tidak pada sesuatu lainnya, maka dengan definisi ulama wahabi di atas, mesti bagi kaum wahabi menyatakan : meminta kepada mahluk dengan sesuatu yang tidak di hasilkan secara adat atau kebiasaan normal adalah syirik dan meminta sesuatu yang bisa di hasilkan dengan sebab normal atau adat itu tidak syirik ...ini jelas rancu.!!!!

lalu bagaimana tolak ukur yang sohih dalam membedakan antara perbuatan yang di nisbatkan pada manusia dan perbuatan yang di nisbatkan pada Allah????...........


Dengan terang kita tau bahwa setiap mahluk itu beda beda dalam masalah kemampuan berbuat sesuatu,ada mahluk yang bisa melakukan suatu sebab atau perbuatan yang tidak mampu di lakukan oleh yang selainnya,misal malaikat bisa berbuat dan mampu mengangkat arasy yang begitu besar dan luasnya dan juga bisa berbuat mengatur ruh,hujan,pepohonan dll,malaikat jibril malah di beri kekuatan membalikan tujuh lapis bumi negara kaum Nabi luth..semua hal itu tidak mampu di lakukan oleh manusia secara adat,begitu juga jin bisa melakukan di antara hal yang tidak mampu di lakukan oleh manusia,mereka bisa berbentuk besar dan berjalan cepat juga bisa mendengar dari kejauhan,malah di antara manusia juga ada yang mampu melakukan sesuatu yang tidak mampu di lakukan oleh manusia lainnya misal manusia yg dewasa mampu melakukan yang tidak dapat di lakukan oleh anak anak dll,maka Allah mampu menghendaki menjadikan sebagian mahluk yang tidak mampu berbuat hal hal besar untuk mampu melakukannya...

Dan semua hal itu yang bisa di lakukan OLEH macam macam mahluk ,semuanya adalah di buat dan di kehendaki oleh Allah, dan mahluk apa pun tidak punya kemampuan secara independen,maka ukuran yang sohih dalam memisahkan antara perbuatan mahluk dan perbuatan Allah adalah keluarnya perbuatan yang di lakukan itu, secara mandiri/independen dari sang pelaku atau tidak???? maka perbuatan yang terjadi dan keluar secara mandiri/independen adalah perbuatan Allah,dan perbuatan yang terjadi tidak mandiri/independen adalah perbuatan mahluk, nah maka ketika seseorang meyakini nisbat suatu perbuatan pada mahluk secara mandiri/independen ,maka ia telah syirik...dan ketika seseorang menisbatkan suatu perbuatan pada mahluk "walau pun perbuatan itu tidak biasa di lakukannya atau keluar dari adat kebiasaan"dengan itiqad bahwa Allah yang menghendaki memberi kemampuan pada orang tersebut,maka ia tidak bisa di katakan dan di hukumi syirik dengan hujah bahwa perbuatan itu tidak mampu di lakukan kecuali hanya oleh Allah..!! karena semua perbuatan tidak di lakukan secara independen atau mandiri kecuali hanya Allah semata adapun mahluk hanya di jadikan sebab dan di beri oleh Allah utk melakukan sesuatu..maka tidak boleh menganggap sesuatu yang di lakukan mahluk secara adat itu adalah perbuatannya dan juga tidak boleh menganggap perbuatan mahluk di luar adat kebiasannya adalah perbuatan Allah,dan perkataan bahwa perbuatan ini[secara adat] adalah perbuatan mahluk dan perbuatan itu[di luar adat kebiasan] adalah perbuatan Allah, justru itu adalah syirik itu sendiri,karena mahluk melakukan suatu perbuatan hanya sebatas sebab saja dan seluruh perbuatan mahluk di buat oleh Allah,dan Allah lah yang berbuat secara mandiri/independen....... !!
komentar (9) | | Read More...

Diskusi kerancuan pembagian tauhid kepada tiga bagian

Penulis : Bagus Rangin on 25 Juli 2012 | 23.18.00

25 Juli 2012







Pertanyaan wahabi : saya sedikit musykil berkenan hal ini , pertanyaan saya adakah berbeda antara Ilah dan Rabb itu sendiri, andai kata tidak berbeda mengapa ada ungkapan yang berbeda antara keduanya. dan andai kata saudara menyatakan bahawa tidak beda, maka kenapa dalam kalimah syahadah kita menggunakan perkatan Ilah, kenapa tidak dengan kalimah Rabb? sebagai contoh, saya adalah saya, tapi pada saat yang sama saya dilihat secara berbeda dalam pelbagai perspektif, sebagai anak contohnya, dan juga sebagai kawan, juga sebagai pendidik dan pelajar, perspektif yang berbeda tapi tetap bertumpu kepada orang yang sama iaitu saya. jadi saya merasakan bahwa Ilah dan Rabb juga ada bedanya. atau apakah saya saja yang masih tidak jelas dan keliru tentang tauhid rububiah dan ilahiah ini, mohon penjelasan
Jawaban;
Di sini ada beberapa "point" utama dalam bahasan ini.

Pertama: Perbahasan Mengenai Kalimah Al-ILah dan Al-Rabb...

Sebenarnya perkataan ILAH an Rabb mempunyai dua makna yang berbeda dari sudut bahasa maupun istilah penggunaan itu sendiri. ILAH secara ringkas maksudnya : TUHAN. RABB juga maksudnya sama : TUHAN yang memiliki, mentadbir dan sebagainya. Dalam bahasa Arab, Ayah juga dipanggil sebagai RABBUL BAIT Yaitu tuan rumah yang memimpin dan mentadbir rumah atau keluarga. ILAH adalah berkaitan dengan TUHAN yang dsembah. JIka dikaitkan dengan kalimah Tauhid, Ilah bemaksud, tiada tuhan yang berhak disembah melainkan ALLAH s.w.t..

Dua kalimah itu memang berbeDa dari sudut maksud dan konteksnya. Namun, dalam Al-Qur'an, kedua kalimah tersebut digunakan dengan makna yang sama atau merujuk kepada Allah s.w.t. juga.

Tidak semestinya perkataan ILAH merujuk ATAU DI IDHOFATKAN/DI SANDARKAN kepada Tauhid karana Rabb juga merujuk kepada Tauhid dalam Islam, sebagaimana dalam hadith sahih Al-Bukhari di mana malaikat bertanya "Ma Rabbuka (siapa Rabb kamu)?" dalam rangka untuk menilai Tauhid seseorang yang di dalam kubur. Begitu juga soalan Nabi Yusuf a.s. kepada penghuni penjara dalam mengajar tauhid kepada mereka: "Adakah Arbab (banyak RABB) yang banyak atau (keesaan) Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa (lebih baik dalam konsep ketuhanan)?".jadi emang maknanya berbeda tapi maksudnya sama yaitu menunjukan tuhan,jadi yang salah adalah mengidofatkanya dengan lafad tauhid pada kalimat masing2 sehingga jadi tauhid uluhiyah/tauhid rububiyah,ini yang rancu karena meniadakan talazum/kelaziman di antara keduanya.

Kedua: Pembahasan tentang Konsep Uluhiyyah dan Rububiyyah

Rububiyyah (dari RABB) membahas tentang keTUHANan Allah s.w.t. yang menciptakan alam ini, mentadbir seluruh alam ini, mengatur seluruh makhluk ini, memberi manfaat, menolak mudarat dan sebagainya.

Uluhiyyah (dari ILAH) juga membahas tentang KeTUHANan Allah s.w.t. yang merupakan satu-satunya yang berhak disembah, ditaati secara mutlak dan sebagainya.

memang kedua konsep tersebut mempunyai "perbedaan" mafhumnya, demikian sebagaimana yang dijelaskan sendiri oleh Ibn Taimiyyah yang mengasaskan ide pembahagian tauhid tersebut.

Ketiga: Pembahasan Maksud Tauhid

Adapun maksud Tauhid dalam ilmu aqidah adalah mengesakan Allah s.w.t..

Daripada tiga fokus ini, dapatlah kita fahami bahwasanya:
  1. Tauhid Rububiyyah: Mengesakan Allah s.w.t. dari sudut keTUHANanNya, pemilikanNya terhadap seluruh makhlukNya, dari sudut pentadbiranNya dalam alam ini dan sebagainya.
  2. Tauhid Uluhiyyah: Mengesakan Allah s.w.t. dari sudut keTUHANanNya, yang mana hanya Dialah Tuhan yang layak disembah dengan segala jenis ibadah.

Fokus BAHASAN :

Apa yang di PERMASALAHKAN dalam risalah di atas adalah berkaitan dengan konsep "memisahkan antara Tauhid Rububiyyah dengan Tauhid Uluhiyyah.

Apa itu konsep "memisahkan Tauhid Rububiyyah dengan Tauhid Uluhiyyah"?

Maksudnya adalah mendakwa bahwasanya barangsiapa yang berpegang dengan Tauhid Rububiyyah itu tidak mesti berpegang dengan Tauhid Uluhiyyah. Dengan kata lain, seseorang yang mengesakan Allah s.w.t. dari sudut RububiyyahNya, tidak mesti mengesakan Allah s.w.t. dari sudut UluhiyyahNya.
komentar (2) | | Read More...

Di syriatkannya tabaruk dengan orang shalih [selain Nabi]

Penulis : Bagus Rangin on 21 Juli 2012 | 00.00.00

21 Juli 2012






Telah menetapkan para fuqoha atas di syariatkannya tabaruk dengan sesuatu bekas sholihin yang bukan Nabi,dan telah mantap atas hal itu ulama madhab hanafi sebagaimana dalam hasiyah Ibnu abidin 2/193.begitu juga madhab Maliki sebagaimana dalam Hasiyah ad dasuqi 1/422,juga madhab syafiiyah sebagaimana dalam nihayatul muhtaj 3/34,juga madhab Hanbali dalam kisyaf alqina 5/181.

Dan telah menunjukkan atas di syariatkannya hal itu dalam sunnah as syarifah dengan jalan yang berbeda beda, ada yang berupa perbuatan,perkataan dan penetapan Nabi SAW;

1Adapun dalil prilaku Rasul SAW;Di riwayatkan dari ibnu umar RA,beliau berkata:

قلت يارسول الله: الوضوء من جر جديد مخمر أحب اليك أم من المطاهر؟ فقال ( لابل من المطاهر , إن دين الله الحنيفية السمحة ) قال ((وكان رسول الله يبعث الي المطاهر فيؤتي بالماء فيشربه يرجو بركة أيدي المسلمين ))


Artinya : Aku mengatakan, Ya Rasulullah, Apakah berwudhu’ dengan bejana baru yang tertutup ataukah tempat bersuci ? Rasulullah menjawab : “tidak”, tetapi dengan tempat bersuci saja, karena agama Allah itu mudah, lembut dan toleran. Ibnu Umar berkata : “Rasulullah bangkit menuju tempat bersuci mendatangi air dan beliau meminumnya mengharapkan berkah tangan-tangan kaum muslimin.(Hadits ini diriwayat oleh Thabrany dalam al-Ausath 1/242 ]
komentar | | Read More...

Kenapa Shahabat tidak mengusap dan mencium qubur Nabi??

Penulis : Bagus Rangin on 9 Juli 2012 | 13.54.00

9 Juli 2012




بسم الله الرحمن الرحيم والحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على محمد واله الطاهرين


Berkata Imam Ad Dzahabi Dalam mu;jam Suyukh 1/45: Ketika menyebutkan biografi gurunya yang bernama Syaikh Ahmad abul Abbas al qozwaini: 

أحمد بن عبدالمنعم بن أحمد ابو العباس القزويني الطاوسي الصوفي 
(( أخبرنا أحمد بن عبدالمنعم غير مرة ، أنا أبو جعفر الصيدلاني كتابة ، أنا أبو علي الحداد حضورا ، أنا أبو نعيم الحافظ ، نا عبدالله بن جعفر ، ثنا محمد بن عاصم ، نا أبو أسامة ، عن عبيد الله ، عن نافع ، عن ابن عمر : (( أنه كان يكره مس قبر النبي صلى الله عليه وسلم )) .

قلت : كره ذلك لأنه رآه إساءة أدب ، وقد سُئل أحمد بن حنبل عن مسّ القبر النبوي وتقبيله فلمْ يرَ بذلك بأسا ، رواه عنه ولده عبدالله بن أحمد .
komentar | | Read More...

Imam Dzahabi menuduh ibnu Taemiyah Ahli Bidah





Di nuqil dari blog kang Dean Sasmita dengan sedikit penambahan...
Imam Adz-Dzahabi adalah salah satu ulama yang dipercayai oleh wahabi karena beliau juga merupakan murid Ibnu Taimiyyah yang memuji-muji Ibnu Taimiyyah. Padahal di akhir-akhir hidupnya imam Adz-Dzhabi membebaskan diri dari Ibnu Taimiyyah disebabkan pandangan-pandangan Ibnu Taimiyyah yang banyak menyimpang,Addzahabi berkata : 


" ومن آدابه : قال عبد الله بن أحمد - بن حنبل - رأيت أبي يأخذ شعره من شعر النبي صلى الله عليه وسلم فيضعها على فيه يقبلها وأحسب أني رأيته يضعها على عينه
ويغمسها في الماء ويشربه يستشفي به ورأيته أخذ قصعة النبي صلى الله عليه وسلم فغسلها في حب الماء ثم شرب فيها ورأيته يشرب من ماء زمزم يستشفي به ويمسح به يديه ووجهه .

قلت - أي الذهبي - : أين المتنطع المنكر على أحمد وقد ثبت أن عبد الله سأل أباه عمن يلمس رمانة منبر النبي صلى الله عليه وسلم ويمس الحجرة النبوية فقال : لا أرى بذلك بأسا . أعاذنا الله وإياكم من رأي الخوارج ومن البدع ".
komentar (4) | | Read More...

Diskusi tentang doktrin syirik buatan wahabi

Penulis : Bagus Rangin on 2 Juli 2012 | 21.27.00

2 Juli 2012





Wahabi mengatakan: Termasuk syirik besar adalah memanggil selain Allah,itu hanya sebagian di antara penyimpangan lainnya.

Komentar: kita katakan diperbolehkan memnggil yang wafat selama seseorang yang memanggil itu tidak mempercayai yang dipanggil  memiliki pengaruh yang sebenarnya [indefenden] dan nyata pada sesuatu, dan bahwa seseorang meminta sesuatu bantuan langsung jelas di klaim  kufur,kufur itu  jika seseorang meminta pengampunan dosa dari selain Allah, atau ada selain allah bisa menciptakan sesuatu secara indefenden

Sebatas Hanya memanggil selain Allah itu tidak syirik, karena syirik adalah menyembah selain Allah, dan hanya memanggil seseorang itu bukanlah menyembah .Jika seseorang mengklaim bahwa setiap Do'a adalah ibadah lalu bagaimana mereka memahami ayat berikut dalam Al-Qur'an:


لا تجعلوا دعآء الرسول بينكم كدعآء بعضكم بعضا

"Janganlah kalian memanggil  (Do'a)  nama Rasul  seperti kalian memanggil sebagian kalian atas sebagian yang lainnya ."

Jadi pada dasarnya kita tidak dapat menafsirkan du `a  dengan arti ibadah dalam setiap konteks . Panggilan tanpa di sertai adanya menyembah pada yang dipanggil itu hanya panggilan saja, dan tidak syirik. Selain itu, memanggil seseorang yang telah meninggal itu dilakukan setiap hari di setiap shalat, di mana seorang Muslim mengatakan dalam tahiyat, "Ya Ayyuhan-Nabi," yaitu "WaHai Nabi!", Menyebut seseorang yang telah meninggal adalah diizinkan, bahkan wajib dalam kasus ini.
komentar (2) | | Read More...

Pilar tuduhan syirik yang menyimpang Dari Ibn Abdul wahhab




 
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitabnya al-Qawa’id Arba’Berkata: “Sesungguhnya kesyirikan pada zaman kita sekarang melebihi kesyirikan umat yang lalu, kesyirikan umat yang lalu hanya pada waktu senang saja, akan tetapi mereka ikhlas pada saat menghadapi bahaya, sedangkan kesyirikan pada zaman kita senantiasa pada setiap waktu, baik di saat aman apalagi saat mendapat bahaya.” Dalilnya firman Allah:

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ


“Maka apabila mereka menaiki kapal, mereka memanggil[da'awuu] Allah dengan mengikhlaskan agama padanya, maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke daratan, seketika mereka kembali berbuat syirik.” (QS. al-Ankabut: 65)  

Komentar: Aneh...!! kaum musyrikin yang jelas syirik aqidahnya,lalu di anggap beriman dan lebih unggul daripada muslimin zaman ini hanya karena memanggil allah dan mengikhlaskan agama pada waktu sempit dan bahaya.
komentar (1) | | Read More...

Arti Ibadah

Penulis : Bagus Rangin on 1 Juli 2012 | 15.46.00

1 Juli 2012




Definisi ibadah

Arti dari kata "ibadah" dalam bahasa Arab, yang merupakan kata yang juga diterjemahkan sebagai ibadah dalam bahasa Inggris adalah: "ketaatan dengan di sertai kerendahan hati," sebagaimana dinyatakan dalam kamus "Al-Mişbaaĥ Al-Muniir", "An-Nihaayah Fiy Għariib Al-Ĥadiitħ, "dan" Al-Qaamuus Al-Muĥiiţ. " tetapi bagaimanapun bahwa sekedar kerendahan hati dengan patuh pada seseorang itu tidak sama dengan beribadah. Untuk mencapai makna ibadah yang sebenarnya, maka kita harus mengatakan sebagaimana definisi yang dinyatakan oleh Al-Aşbahaaniy dalam kamus terkenal "AL Mufradaat": kerendahan hati yang paling ekstrim yang hanya layak KEPADA  sesuatu yang memiliki status  paling tinggi. 

Apakah kerendahan hati dengan ekstrim saja itu adalah arti ibadah? bukan...!! karena sebuah tindakan fisik yang paling ekstrim di sertai kerendahan hati, adalah bersujud,itu tidak selalu berarti Ibadah, karena dalam Al-Qur'an di nyatakan bahwa para malaikat bersujud kepada Adam, dan bahwa saudara-saudara Nabi Yuusuf bersujud kepadanya. Jelas ini tindakan dari kerendahan hati yang bukan merupakan ibadah ,karena perlu ada tindakan berupa keyakinan dalam hati, yaitu keyakinan bahwa yang di sujudinya memilki sifat yang paling tinggi dan juga di yakini memilki sifat ilahiyah.
komentar | | Read More...

Bagaimana kita tahu bahwa wali bisa mendengar panggilan kita?"

Penulis : Bagus Rangin on 28 Juni 2012 | 22.44.00

28 Juni 2012




Seseorang bertanya:  Anda tidak akan memanggil/menyeru orang yang sudah meninggal untuk meminta bantuan, kecuali jika Anda memiliki kepercayaan bahwa panggilan itu akan disampaikan. Hal ini karena jika hal itu di lakukan hanya dengan asumsi bahwa panggilan anda akan sampai pada almarhum,maka ini sama saja dengan mengklaim pengetahuan terhadap hal yang gaib. Oleh karena itu, boleh boleh saja mengirim Salam kepada Nabi Sal Allahu alaihi Salam karena ada hadits yang menyebutkan para malaikat membawa dan menyampaikan Salam kepadanya, tapi bagaimana kita tahu bahwa Imam Nawawi atau Awliya terbesar seperti Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani mendengar panggilan atau salam anda?
komentar (1) | | Read More...

As-Sanuusiyy tentang jenis jenis syirik

Penulis : Bagus Rangin on 27 Juni 2012 | 03.20.00

27 Juni 2012






 As-Sanuusiy (895 H) menyebutkan
  jenis syirik:

الأول : شرك استقلال وهو إثبات إلهين مستقلين كشرك المجوس

الثاني : شرك تبعيض كشرك النصارى الذين قالوا إن الله ثالث ثلاثة
komentar | | Read More...

Ibnu Al-Qayyim Al-Jawziyyah memberi legalitas menyeru orang wafat

Penulis : Bagus Rangin on 16 April 2012 | 18.00.00

16 April 2012




Ibnu Al-Qayyim Al-Jawziyyah (691-751 H / 1292-1350 M), yang merupakan ulama panutan  kedua setelah Grand Syaikh Anthropomorphis ( yang percaya Allah berada dalam tempat atau arah , seperti ciptaan) yaitu Ahmad Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M), BELIAU membuat hujjah yang menakjubkan atas LEGALITAS MENYERU orang yang telah WAFAT dan bahwa orang yang wafat bisa mendengar, dalam Kitabnya Ar -Ruuĥ (Jiwa) 
komentar | | Read More...

Total Tayangan Halaman

Translate

PENGELOLA BLOG:

PENGIKUT:

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger