News Update :
Tampilkan postingan dengan label Intermeso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Intermeso. Tampilkan semua postingan

MENGENALI PENYAKIT WANITA

Penulis : Bagus Rangin on 23 Maret 2014 | 01.10.00

23 Maret 2014



Nangisuitis 
Akibat terlalu sensitif. Gejalanya bibir cemberut, Mata kedap-kedip. Efek sampingnya mata bengkak, saputangan banjir,hidung meler,bawaannya ngurung diri atau terkena penyakit Curhatitis A. 
Penyakit ini bisa diobati dengan obat Tegaridol, atau OBH( Obat Berhati Hamba). 

Curhatitis B 
Bawaannya pengen nyerocos terus, efek samping rahasia orang bisa bocor, terkena nangisuitis. 
Penyakit ini bisa diarahkan positif jika ia bercuhatitisnya ke orang yang tepat, apalagi sama Tuhan. 

Shoping Syndrome 
Gejalanya pengen jalan mulu, mata melotot kalo lihat barang bagus.Efek sampingnya lidah ngiler, mulut nganga, dompet jadi tipis. Jika sudah masuk stadium 4(Parah banget) dompet cowoknya ikut tipis. 
Coba minum hematcoid atau tablet PD (pengendalian diri). 

Cerewetisme 
Lebih parah dari curhatitis, tidak mengandung titik koma. Efek samping muncrat,telinga tetangga budek, dada cowoknya bisa jadi lebih halus karena sering mengelus. 
Lebih cepat makan pil dengar dan minum tablet bicara lebih diperlambat. 

Lamanian Dandanitos 
Pengennya diem depan cermin. Tangan kiri gatel gatel pengen pegang sisir, tangan kanan kram-kram pengen teplak-teplok pipi pake bedak.Efek samping: menor,telat, cowoknya berkarat,gak kebagean makanan. 
Minum segera Sari Bawak( Bagi Waktu) dan Taperi (Tambah Percaya Diri). Buat cowoknya minum toleransikipil 230 sendok sehari sesudah dan sebelum mandi. 

Cemburunutomy 
Gejala muka lonjong, tangan mengepal, alis menukik. 
Coba cegah dengan sirup prasangka baik 3 sendok sehari, pil pengertian dan tablet selidiki dahulu. 

Ngambekilation 
Gejala hampir sama dengan Cemburunutomy, minum sabaron dan Bersyukurinis. 

Gossiphorrhea 
Dikenal juga sebagai penyakit rumpingitis, yang diderita oleh sebagian besar wanita di seluruh dunia.. Penyakit ini divonis oleh para ahli kesehatan sedunia sebagai akibat dari pergaulan, karena kalau tidak bergaul, apalagi kalo ga kenal orang lain sama sekali alias isolasi total, dijamin penyakit ini ga bakal diderita. Orang gila aja yang ngegosip sendirian.. 

Mungkin 5 atau 10 tahun ke depan WHO bisa mengkategorikan penyakit-penyakit ini sebagai penyakit yang MENGANCAM KELANGSUNGAN HIDUP UMAT LELAKI ALL AROUND THE WORLD¦!!! 

Sumber : Ga ingat lagi ^_^oh iya dari : Celoteh Zamzami Saleh..hehe
komentar | | Read More...

Daftar isi flashdisk/cd kitab kitab Membantah wahabi

Penulis : Bagus Rangin on 1 Juli 2013 | 11.39.00

1 Juli 2013


Assalamu alaikum...Maaf cm info dalam rangka memasarakatkan kitab bantahan atas wahabi untuk kalangan santri..,ana tawarkan kitab Kitab dlm CD /DVD, Flashdisk yang merupakan bantahan kepada ajaran  wahabi salafy dan sangat lengkap,inilah daftar NAMA NAMA KITAB yang terisi dalam fd/dvd dan cd tersebut:



FILE 1: Koleksi Kitab Syaikh Said Faudah Haula alwahabiyah: 


  1. أجوبة الجويني على أسئلة عبد الحق الصقلي
  2. التيميون الجدد  
  3. أصحاب الإمام الشافعي ومن روى عنه - تعريف مختصر
  4. الاجتهاد والتقليد - مراجعات
  5. الإمامة
  6. الجويني- الرد على ما نسبه إليه الجهلة في مسألة الاسترسال ، وما نسبوه إليه من الحيرة
  7. اللمعات في العقائد
  8. تحرير كلام أئمة أهل السنة-المتقدمين والمتأخرين- في الحكم على أهل الأهواء والبدع
  9. تحقيق وتعليق على الفتاوى  السهمية في ابن تيمية
  10. تعليقات على تفسير المنار
  11. تلخيصات نقدية لبعض كتب المعاصرين
  12. خلاصة بحث الفطرة
  13. خواطر حول وصية الإمام فخر الدين الرازي
  14. غرر الفوائد في علم العقائد
  15. ما معنى الرحمن على العرش استوى
  16. مسألة الإرادة
  17. لاحظات نقدية في تفسير المنار
  18. مناقشات مع الفرق المخالفة في مسألة الرؤية
  19. منح الودود في بيان مذهب وحدة الوجود
  20. موقف الإمام الغزالى من علم الكلام
  21. نظرات نقدية في كتاب العمل الديني وتجديد العقل

File  2:  Majmu Kutubi Roddi Wahabi [1] :
  1. Al Mnhaju Sohih Fi Fahmi Aqidah Ahli Sunnah
  2. ADDURORUS SANIYAH FI KASYF DOLALATI IBNI TAIMIYYAH
  3.  AL ASASI DINIYAH LIL ITTIJAHATI SALAFIYAH
  4. al sifat alkhabariyyah Inda Ahlisunnah
  5. At Taamul fi Haqiqoti Tawasul
  6. At Tamadzhub
  7. Baroatul Asy Ariyin Min Aqoidil Mukholifiina juz  2
  8. Baroatul Asy Ariyin Min Aqoidil Mukholifiina juz 1
  9. HAQIQOTI AQIDATIS SALAF FI SIFATIL ILAHIYYAH
  10. Juz FIHI aR rOD ala albani
  11. Kalimat Hadiah fi bayani khotoi taqsimi tauhid sulasi
  12. KALIMATUN FI KASYFI ABATIL WA IFTIROAT
  13. Kasyfi Sutur Fima Uskila MIn Ahkamil Qubur
  14. Luzumi itbai madzahib al arbaah
  15. Mafahim Yajibu An Tusohah
  16. MausuahYusufiah Fi Adillati Sufiyah
  17. mUHIQQUT tAQOWUL fI mASALATIT tAWASUL
  18. MUNAQOSATI ALBANIYYIN
  19. MUNAQOSATI ALBANIYYIN
  20. nahtu hadidil batil wa burduhu bi adilatil haq addabati an sohibil burdah
  21. Naqdu Kitab Al Uluw
  22. NUSROTU TAAQUBIL HASIS ALA MAN THOANA FIMA SOHHA MINAL HADIS
  23. Qom'u ahli zaig wal ilhad an tho'ni fi taqlidi aimmatil ijtihad
  24. Rof'ul Manaroh Fi Takhriji Ahadisi Tawasul
  25. saadatud daroin fi roddii ala furqotaini alwahabiyah wa muqollidi dohiriyah
  26. البيان لما يشغل الأذهان الجزء الأول } . الدكتور علي جمعة
  27. البيان لما يشغل الأذهان الجزء الثاني } . الدكتور علي جمعة 
  28. الكاشف الصغير عن عقائد ابن تيمية
  29. أهل السنة الأشاعرة شهادة علماء الأمة وأدلتهم
  30. شفاء السقام في زيارة خير الأنام صلى الله عليه وسلم لتقي الدين السبكي
  31. صحيح صفة صلاة النبي



    FILE 3: Majmu Kutubi Roddi Wahabi [2] 
    • Ad Durorus Saniyyah Fi Roddi Ala Wahabiyah 
    • Al Isyarotil jaliyah fi tanaqudlot ibni taimiyyah 
    • al masail kasuro alaihan nuqos wal jidal fi roddi salafiyah 
    • Al Qowaid Al Lughowiyah ALMUBTADIAH 
    • Albayanul qawim karya Syaikh Ali jumah 
    • alla.mazhabiyah Akhthoru bidatin 
    • alminhatul wahbiyah fi roddi alwahabiyah 
    • ALMUSYABIHAH WAL MUJASSIMAH 
    • Bayanu Auhami Al Bani 
    • Daiyan walaisa Nabiyan 
    • Dholalat albani 
    • HIWAR MA'AS SYAIKH ALBANI FI MUNAQOSATIL HADIS.. 
    • INTIFAUL AMWAT 
    • Jauharul Munadhom Fi Ziyaroti Qobri Syarif al Muadhom 
    • manhhaju salaf fi fahmin nusus baena an nadhoriyah wa tatbiq 
    • misbahuddolam filmustagisiina bikhoiril anam 
    • naqdu risalah tadmuriayah 
    • qawl attamam fi tafwidi salaf 
    • Salus Saif Ala MUusbiti Al Kaif 
    • Tabaruk bissolohin bainal mujizin wal maniin 
    • الإبانة عن أصول الديانة 
    • الحقائق الجلية فى الرد على إبن تيمية فيما أورده فى الفتوى الحموية لشهاب الدين بن جبهل 
    • السَّــيفُ الصَّــقِــيــلُ 
    • المشروع والممنوع 
    • دفع شبه من شبه وتمرد 
    • ردود ومناقشات على ماورد في كتيبات الشرك ووسائله عند فقهاء المذاهب الأربعة 
    • صحيح صفة صيام النبي للعلامة السيد حسن السقاف 
    • فرقان القرآن بين صفات الخالق وصفات الأكوان للشيخ سلامة القضاعي العزامي الشافعي 
    • فصل الخطاب من كتاب الله وحديث الرسول وكلام العلماء في مذهب ابن عبد الوهاب 



    File 4:  Kitab2 terjemah B Indonesia:

    1. TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSOHAH
    2. BUKU KRITISI DOKTRIN WAHABI SALAFI
    3. BUKU HUJAH AMALIYAH ASWAJA
    4. BUKU BENTENG ASWAJA 
    5. AHLUSSUNNAH MEMBANTAH AHMAD IBN TAIMIYAH
    6. AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH GOLONGAN YANG SELAMAT (al Firqah an-Najiyah)
    7. Al-Nahj_Al-Sawi
    8. Ancaman_Dan_Penentangan_Terhadap_Aqidah_Ahli_Sunnah_Wal_Jama'ah
    9. AQIDAH AHLUSSUNAH
    10. AQIDAH MUSLIMIN - 50 soal dan jawaban
    11. BAHAYA HIZBUT TAHRIR
    12. Buku Pintar Berdebat Dengan Wahabi
    13. Kamus-Arab-Indonesia-AlMunawwir_text
    14. Menjelaskan Kemuskilan dalam Hadith Al-Jariyyah
    15. MEWASPADAI AJARAN-AJARAN SESAT DI LUAR AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH )
    16. RISALAH PERINGATAN TENTANG GOLONGAN - GOLONGAN SESAT
    17. Susunan Hujah Ahlus Sunnah wal Jama'ah Ke Atas Penyelewengan Ajaran Golongan Wahabi

    File 5: Majmu Kutubi Roddi Wahabi [3] :

    1. Al Haqoiq Al islamiyyah fi Roddi ala amazaimil wahabiyah bil adillatil kitab wassunnah
    2. AL I'LAM BI ANNA AL ASYARIYAH WALMATURIDIYAH MIN AHLISSUNNAH
    3. ALBISYARAH WAL ITTIHAF bima baina ibni taemiyah wal albani minal ikhtilaf
    4. alhujatu ad damigoh lisubhati mujassimah az zaigoh
    5. ALLAMADHABIYYAH QINTHOROTUN LA DINIYYAH
    6. ALMUDLHIKUL MUBKI MIN FATAWI ALBANI
    7. ANNUQULI SYARIYYAH FI RODDI ALAL WAHABIYAH
    8. As sowaiq Al ilahiyah fi roddi alwahabiyah
    9. ASSHORIM ALMASLUL ALA MAN ANKARO TASMIYAH BI ABDIN NABI
    10. Fahmu Salaf Fi Ahadis Al Muhimati Li Tasybih
    11. Husnu tafahumi wad Darki Fi Masalati TARKI
    12. Husnul Bayan Fi Lailati Nisfi Minas Syaban
    13. ISBATU WUJUDI NABI FI KULLI MAKAN
    14. Rod khilaf fi ru;yatillah
    15. أحكام القبور للدكتور عمر عبد الله كامل
    16. إحياء المقبور من أدلة جواز بناء المساجد والقباب على القبور - أحمد عبد الله الصديق الغماري
    17. الحجج الدامغة والبراهين الساطعة في جواز الإحتفال بالمولد النبوي
    18. السلفية المعاصرة الي اين؟
    19. السلف و السلفيون
    20. حسن المحاججة في بيان أن الله تعالى لاداخل العالم ولا خارجه
    21. صواعق من نار فى الرد على صاحب المنار للشيخ عبد الرافع نصر
    22. كلمات في كشف أباطيل وافتراءات لعبد الفتاح ابو غدة
    23. كلمة هادئة في الزيارة وشد الرحال للدكتور عمر عبد الله كامل
    24. نصيحة لإخواننا علماء نجد
    25. وقفات و إيضاحات مع كشف الشبهات لغيث بن عبد الله الغالبي

    FILE 6: Majmu Kutubi Roddi Wahabi [4]:
    1. AHLUSSUNNAH WALJAMAAH AL ASYARIYAH
    2. Al Ajwibah Al damighah
    3. Alwahabiyah-fi-al-aroo
    4. An Naf'ul Amim BIntifail mukminin bil quran al adhim
    5. Ghoyat Albayan Fi TanzihiLLahi anil Jihat Walmakan
    6. Laihat Al Aqwal Ahlil Haq
    7. Maqolat Fi Kasyfi Dolalat Ibni Taemiyah
    8. maqollat-fi tanzihiLLah anil jihat walmakan walkaifiyat
    9. risalah-tahdzir min farqi dhola assalas
    10. تقرير فيه تنبيهات مفيدة عن كتاب النبوات لابن تيمية
    11. رسالة حول القياس مناقشة -لو كان دين الله بالرأي لكان باطن الخف أحق بالمسح من أعلاه-
    12. تفنيد الإعتداد بغرائب ابن خويز منداد
    13. حكم تعلم علم الكلام، والسبب في نهي السلف عنه
    14. شبهة الأطوار الثلاثة لأبى الحسن الأشعرى التي يروج لها الوهابية
    15. كلمة إلى المعترض على صلاة الفاتح
    16. نقاش هادئ لمقولة (الله فى السماء بذاته التي ينطقها حشوية العصر الوهابية
    17. نقد تقسيم التوحيد الى الوهية وربوبية لفضيلة العلامة حجة الإسلام يوسف الدجوي الأزهري

    FILE : 7 MAKTABAH IMAM ZAHID ALKAUSARI:


    1. - AL AQIDAH WA ILMI KALAM
    2. - AL AQLU WA FADLUHU
    3. - AL ASMA WA SIFAT ALBAIHAQI
    4. - AL IKHTILAF FI LAFDI RODD ALAL JAHMIYAH MUSYABIHAH
    5. - AQIDATU NIDHOMIYAH FI ARKANIL ISLAMIYAH
    6. - BAYAN ZAGHOL ILMI WAT THOLAB
    7. - IDHOHIL KALAM FIMA JARO BAIN IZ BIN ABDISSALAM
    8. - KASYFU ASRORIL BATINIYAH
    9. - QONUN AT TA'WIL
    10. - ROF'UL ISTIBAH FI KASYFI RUUS FIS SHOLAT
    11. - TABYIN KADZIB MUFTARI
    12. - TAHQIQ MASAIL ABU KANIFAH
    13. - TAMYIZ FIRQOH NAJIYAH
    14. - USHL FIQH DHOHIRI


    Keterangan; flasdish merk vandisk 4 GIGA dan sony 4 GIGA,Kitabnya format pdf dan sebagian kecil word
    harga promosi :flashdish 135rb ,cd/DVD 30rb, belum termasuk ongkos kirim.
    ANDA BERMINAT HUB Wa 
    0823-1891-8112
    sekarang sebagian isi kitab bisa di download di akun 4shared ana:

    komentar (1) | | Read More...

    Meluruskan Nahi Munkar

    Penulis : Bagus Rangin on 22 Agustus 2012 | 19.15.00

    22 Agustus 2012



    Anomali Nahi Munkar

    1

    BAB ini dan selanjutnya saya proyeksikan sebagai inti makalah ini. Setelah sebelumnya saya menguraikan posisi dakwah, filosofinya, fenomena menjamurnya da’i awam, kriteria sahnya tafsir teks keagamaan, maka dalam pembahasan berikut akan terjun ke studi kasus. Ini penting mengingat tulisan ini bukan didedikasikan demi mengkritik imajinasi penulis, melainkan langsung masuk ke dalam fakta empiris. Dalam setiap bagian, akan penulis paparkan sejumlah kesalahan tafsir teks keagaaman yang pada gilirannya menjadi pemicu aksi-aksi radikal keagamaan. Bukankah penafsiran liar mengundang sikap ekstrem? Bukankah banyak terjadi politisasi teks keagamaan demi memuaskan ambisi pribadi para juru dakwah itu? Tentu, saya mencoba memberikan penafsiran menurut khazanah klasik.

    Argumen nahi munkar sebenarnya bertaburan dalam Quran dan hadits Nabi, baik yang bersifat perintah maupun langsung merangsek kepada tata-caranya. Namun, dari sekian banyak argumen itu, ada beberapa argumen yang terlalu sering terulang dan, sayangnya, paling rawan terjadi kesalahan tafsir di sana.

    Sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Sa’îd al-Khudri, selalu jadi argumen, dan berbunyi:

    عن أبى سعيد الخدرى رضى الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان . رواه مسلم .[Hadits nomer 34 Shahîh Muslim. ]


    Dari Abu Sa’îd al-Khudri, mengatakan: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun di antara kalian yang melihat kemunkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangan. Jika tak mampu, maka dengan lisan. Jika tak mampu, maka dengan hati. Itulah iman terendah. 

    Banyak asumsi salah dari para da’i yang mempersepsikan hadits ini sebagai justivikasi aksi kekerasan dengan dalih adanya kemunkaran. Saat ada kemunkaran, di sana harus dilakukan nahi munkar dengan tangan yang meliputi sikap-sikap kekerasan, penghancuran, dsb. Seolah dengan demikian, mereka menganggap bahwa hadits ini memberikan pilihan kepada umat Islam yang mana mempengaruhi tingkat keimanan mereka. Jika langsung menggunakan kekerasan, ia masuk iman tertinggi. Selebihnya tidak.

    Ini sekian dari contoh anomali nahi munkar yang berangkat dari kesalahan tafsir seputar teks keagamaan. Bagaimana sejatinya penafsiran yang sesuai dengan kaedah tafsir dan mempertimbangkan khazanah klasik Islam? Mari ikuti bahasan berikut.

    2

    DALAM Syarh Shahîh Muslim, Imam al-Nawawi menukil pendapat al-Qâdli ‘Iyâdl:

    قال القاضى عياض رحمه الله : هذا الحديث أصل فى صفة التغيير . فحق المغير أن يغيره بكل وجه أمكنه زواله به قولا كان أو فعلا ، فيكسر آلات الباطل ويريق المسكر بنفسه ، أو يأمر من يفعله وينزع الغصوب ويردها إلى أصحابها بنفسه ، أو بأمره إذا أمكنه ، ويرفق فى التغيير جهده بالجاهل وبذى العزة الظالم المخوف شره إذ ذلك أدى إلى قبول قوله كما يستحب أن يكون متولى ذلك من أهل الصلاح والفضل لهذا المعنى ، ويغلظ على المتمادى فى غيه المسرف فى بطالته إذا أمن أن يؤثر إغلاظه منكرا أشد مما غيره لكون جانبه محميا عن سطوة الظالم . فإن غلب على ظنه أن تغييره بيده يسبب منكرا أشد منه من قتله أو قتل غيره بسبب كف يده واقتصر على القول باللسان والوعظ والتخويف . فإن خاف أن يسبب قوله مثل ذلك غير بقلبه وكان فى سعة . وهذا هو المراد بالحديث إن شاء الله تعالى . وإن وجد من يستعين به على ذلك استعان مالم يؤد ذلك إلى إظهار سلاح أو حرب ، وليرفع ذلك إلى من له الأمر إن كان المنكر من غيره ، أو يقتصر على تغييره بقلبه . هذا هو فقه المسألة وصواب العمل فيها عند العلماء والمحققين خلافا لمن رأى الإنكار بالتصريح بكل حال وإن قتل ونيل منه كل أذى .
    [ Al-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, Cairo: al-Mathba’ah al-Mishriyyah bi al-Azhar, cet I, 1929, juz II, hlm. 25. ]

    Al-Qâdli ‘Iyâdl—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Hadits ini landasan dalam karakter bernahi-munkar. Si perubah nahi munkar berhak merubahnya dengan cara apapun yang mungkin dilakukan, baik dengan perkataan atau perbuatan. Ia boleh merusak alat-alat maksiat dan menumpahkan benda-benda memabukkan secara personal, atau memerintahkan orang lain melakukannya. Ia boleh mengambil barang yang di-ghashab dan mengembalikannya kepada pemiliknya secara personal, atau atas mandatnya jika memungkinkan. Ia hendaknya bersikap lembut semampunya saat bernahi-munkar terhadap orang bodoh atau penguasa yang ditakuti efek buruknya, karena hal tersebut akan membantu lebih diterima. Sebagaimana dianjurkan yang melakukannya adalah orang-orang terhormat karena alasan ini (red: lebih dapat diterima). Ia boleh bersikap keras terhadap mereka yang berlebihan dalam maksiat jika kemungkinan besar hal tersebut tak menyebabkan kemunkaran lain yang lebih besar daripada yang ia hilangkan karena orang itu masih berhak terlindung dari gangguan orang zalim. Jika kemungkinan besar nahi munkar dengan tangan menyebabkan kemunkaran yang lebih besar, misalnya terjadi pembunuhannya atau orang lain karena terhalangi, ia hanya boleh bernahi-munkar dengan ucapan lisan, nasehat, dan menakut-nakuti. Jika ia khawatir ucapannya menyebabkan hal itu juga, ia bernahi-munkar dengan hatinya saja dengan bebas. Inilah maksud hadits, insyâ’allah. Jika ada orang yang bisa dimintai bantuan melakukan itu, ia boleh meminta bantuan selagi tak mengangkat senjata atau menimbulkan perang. Dan hendaklah ia mengangkat urusan ini kepada penguasa jika kemunkaran dilakukan orang lain, atau hanya cukup bernahi-munkar dengan hatinya saja. Ini dia pemahaman yang benar atas hadits dan telah diamalkan para ulama terpercaya. Berbeda dari orang yang bernahi-munkar secara terang-terangan langsung di semua keadaan, meski sampai terbunuh atau terganggu”.

    Informasi di atas memberi gambaran cukup terang soal karakter nahi munkar. Benar, sesuai dengan hadits, setiap orang berhak melakukan nahi munkar bagaimanapun caranya (tangan, lisan, ataupun hati) karena itu bagian dari dakwah dan tanggung-jawabnya sebagai umat beriman. Namun yang jadi pertanyaan: apakah ini bersifat pilihan, atau memang telah ditentukan kadar masing-masing?

    Informasi tadi memberikan keterangan bahwa hadits di atas tak bersifat pilihan, melainkan ketentuan. Yakni dalam beberapa kondisi umat diperbolehkan menggunakan kekerasan (red: dengan tangan), namun dalam kondisi lain tak diperbolehkan dan hanya diperintahkan menggunakan lisan atau bahkan hati semata. Jika kita jeli membaca teks di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa ketentuan dan pemilahan karakter nahi munkar erat kaitannya dengan kondisi sosial dan dampaknya. Tegasnya, jika nahi munkar dengan kekerasan menimbulkan kemunkaran lain yang lebih besar, di tataran kehidupan sosial, maka jelas tak diperkenankan. Ini juga salah satu bukti, agama tak hanya memperhatikan aspek metafisis, melainkan pula mempertimbangkan fenomena dan dampak sosial yang terjadi. Jika demikian, sikap-sikap acuh tak acuh atas kondisi sosial, dan hanya menyandarkan pada aspek metafsis semata jelas bukan ajaran Islam.

    Andai masih disangsikan, marilah kita analisis bersama hadits itu secara lebih mendalam dengan perangkat-perangkat istinbat yang terpercaya.

    3

    HADITS di atas tak bisa diartikan sebagai pilihan untuk bernahi-munkar dengan mengesampingkan ketentuan yang diberikan karena: pertama, frase yang terbentuk di sana adalah syarth wa jawâb, yakni [من رأى ... فليغيره] Dalam kaedah gramatikal frase bentuk ini menunjukkan adanya keterikatan antar bagian pertama dengan selanjutnya, seolah bagian berikutnya (jawâb) harus digantungkan dan disyaratkan oleh bagian pertama (syarth). Ada kondisi yang harus terpenuhi dalam syarth jika ingin melakukan jawâb. Ini memberikan pengertian bahwa hadits di atas bukan bermakna pilihan, melainkan ketentuan.Kedua, di sana menggunakan penghubung (‘athf) antar frase dengan fâ’ yang dalam kaedah linguistik berfungsi li tartîb al-bayan atau li al-tarâkhi. Fungsi ini mengindikasikan adanya susunan hierarki dan ketentuan berjenjang antar satu frase dengan frase lain. Dan jelas bentuk ini meniadakan kemungkinan pilihan.Ketiga, pemaknaan ketentuan dengan bersyarat ini semakin dipertegas dengan frase [إن لم يستطع]. Bukan saja maknanya: jika tak mampu, yang mengindikasikan adanya kondisi tertentu untuk bisa disebut “mampu”, melainkan diksi istathâ’sendiri menggambarkannya dengan jelas.

    Istathâ’ dalam teks-teks agama selalu menunjukkan kemampuan dengan bersyarat dan dalam kondisi tertentu. Ketika mewajibkan umat Islam berhaji bagi yang mampu, Allah menggunakan redaksi istathâ’ yang ditafsirkan oleh para ulama dengan: al-zâd wa al-râhilah (modal yang meliputi kesehatan, uang untuk keluarga yang ditinggalkan, dan biaya bepergian). Karena itu, al-Râghib al-Ishfahâni dalam Mufradât al-Qur’ân mengatakan:

    والإستطاعة : استفالة من الطوع ، وذلك وجود ما يصير به الفعل متأتيا . وهى عند المحققين اسم للمعانى التى بها يتمكن الإنسان مما يريده من إحداث الفعل . وهى أربعة أشياء : بنية مخصوصة للفاعل ، وتصور للفاعل ، ومادة قابلة لتأثيره ، وآلة إن كان الفعل آليا كالكتابة . وكذلك يقال : فلان غير مستطيع للكتابة إذا فقد واحدا من هذه الأربعة فصاعدا ، ويضاده العجز ، وهو أن لا يجد أحد هذه الأربعة فصاعدا . ومتى وجد هذه الأربعة كلها فمستطيع مطلقا ، ومتى فقدها فعاجز مطلقا ، ومتى وجد بعضها دون بعض فمستطيع من وجه عاجز من وجه ، ولأن يوصف بالعجز أولى . والإستطاعة أخص من القدرة .
    [
    Al-Râghib al-Ishfahâni, Mufradât al-Qur’ân, Damaskus: Dâr al-Nasyr, tnp thn & cet, juz I, hlm. 339. ]



    Istithâ’ah adalah bentuk wazan istifâlah dari thau’, yakni adanya sesuatu yang membuat suatu pekerjaan bisa dilakukan. Menurut para pakar linguistik, ia kata benda yang diperuntukkan menunjukkan makna-makna yang membuat seseorang bis melakukan perbuatan. Ia bermakna empat hal: struktur khusus untuk subjek, gambaran subjek, materi yang bisa memberi pengaruh, dan alat jika perbuatannya berkaitan dengan alat, seperti menulis. Dikatan: seseorang “tak mampu” menulis jika tak memiliki satu dari empak makan ini, atau lebih. Lawan katanya al-‘ajz (tak mampu), yakni tak memenuhi kriteria salah satu makna ini atau lebih. Kapanpun sempurna empat makna ini, ia disebut mampu secara mutlak. Jika tidak, ia lemah. Saat hanya terpenuhi sebagian, ia bisa disebut mampu dalam satu sisi, tapi tak mampu di sisi lain. Meski, ia jauh lebih pantas disebut tak mampu. Istithâ’ah dengan demikian lebih khusus dari al-qudrah.

    Di atas terlihat jelas bahwa pemakaian istathâ’ bukan tanpa maksud atau hanya berarti bisa (qudrah) secara biasa, melainkan ada syarat-syarat dan kondisi yang harus dipenuhi agar ia disebut mustathî’. Ini menunjukkan bahwa argumen mereka yang menganggap hadits nahi munkar di atas bermakna pilihan jelas salah, karena diksi yang dipakai adalah istathâ’ yang meniscayakan adanya kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi. Jika demikian, masihkan hadits nahi munkar dipahami sebagai pilihan acak, sebagaimana banyak ormas nahi munkar yakini? Bukankah justru keterangan ini membuktikan banyak penyimpangan tafsir terhadap teks-teks agama yang dilakukan ormas-ormas tertentu demi memuaskan kecenderungan dan pendapat pribadi? Tegasnya, nahi munkar dengan kekerasan jelas tak bisa dibenarkan, kecuali memenuhi syarat-syarat dan standar yang baku.

    Instrumen Nahi Munkar

    1

    JIKA nahi munkar tak bisa diidentikkan dengan kekerasan, penghancuran, dan aksi-aksi pengrusakan sebagaimana dipersepsikan dan dilakukan beberapa ormas Islam di Indonesia, bagaimana sejatinya nahi munkar diamalkan? Jika nahi munkar harus tetap memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat, lantas bagaimana mekanismenya?

    Seperti ajaran Islam lainnya, nahi munkar tak ubahnya konsep yang juga bersyarat. Ia tak bisa dipahami dan dilakukan secara lugu hanya dengan satu alasan: ada kemunkaran. Ketika ushul fikih menegaskan al-taklîf bi al-masyrûth dûna al-syarth bâthil (memberi taklif sesuatu tanpa syaratnya sekaligus itu salah), maka hal ini mengindikasikan bahwa setiap konsep yang ditawarkan syariat sejatinya memiliki kriteria, kondisi, prasyarat yang harus dipenuhi sebelum seorang mukallaf bisa mengamalkannya. Karena jika tidak, sama saja mengamalkan ajaran syariat sepotong-potong. Bukankah Quran melaknat kaum Yahudi yang mengimani sebagian ayat tapi mengingkari yang lain? Karena itu diperlukan instrumennya.

    Instrumen nahi munkar sejatinya tak lepas dari kondisi sosial dan jenis kemunkaran yang dilakukan, sekaligus kondisi yang bernahi-munkar. Al-Mâwardi (w. 450 H) menegaskan, instrumen amar ma’ruf dan nahi munkar adalah hisbah, baik yang bersifat personal yang hukumnya fardlu kifâyah maupun yang berhukum fardhu ‘ain, yakni ketika salah seorang warga diangkat oleh negara sebagai muhtasib.[1] Banyak tugas seorang muhtasib, melihat jenis kemunkaran yang terjadi, atau amar ma’ruf yang ingin digalalakkan. Baiklah, untuk sementara kita sisihkan bagian amar ma’ruf karena concern kita kali ini pada nahi munkar. 

    Al-Ghazâli dalam Ihyâ Ulûm al-Dîn menegaskan, muhtasib memiliki lima syarat yang harus dipenuhi: adanya taklif, iman, adil, mampu dilakukan, dan mendapat izin dari imam. Empat syarat pertama saya kira sudah cukup jelas, sehingga syarat terakhir yang akan saya bahas karena berhubungan langsung dengan topik makalah ini.

    Mendapat izin dari imam. Al-Ghazâli secara umum menentang syarat ini karena semua ayat Quran dan hadits yang menjadi landasan nahi munkar bersifat umum, dan tak terikat dengan izin imam. Bagaimana seorang membutuhkan restu dari imam ketika, misalnya, melihat ada orang yang meninggalkan sholat sedang belum ada yang mengingatkan? Namun, apa rahasia ia masih mencantumkan syarat ini meski secara umum ditentang?

    Jawabnya: syarat ini penting dicantumkan karena terkait dengan beberapa jenis nahi munkar yang memang harus mendapat restu dari imam. Ia menjelaskan, ada lima tingkatan hisbah: memberi tahu (al-ta’rîf), menasehati dengan ucapan lembut, mencela dan bersikap keras, mencegah dengan paksa secara langsung, bertindak langsung dengan memukul secara langsung. Lah, tingkatan terakhir ini yang membutuhkan izin resmi dari imam mengingat, jika tidak, akan menimbulkan kemunkaran yang lebih besar, yakni terjadi gejolak yang luar biasa di masyarakat dan bentrokan di sana-sini. Dengan demikian, setiap orang yang ingin bernahi-munkar sejatinya harus mempertimbangkan syarat-syarat ini sehingga tidak terjadi penyimpangan.[2]

    2

    BANYAK kesalahan, atau tepatnya serampangan, beberapa ormas Islam yang terlalu semangat bernahi-munkar sehingga tak memperhatikan syarat, kondisi, dan karakter nahi munkar yang harus diterapkan saat terjadi suatu bentuk maksiat. Saya ingin menyorot nahi munkar yang dilakukan dengan kekerasan, atau spesifiknya, penghancuran tempat-tempat maksiat yang masuk kategori dosa besar (hukumnya dikenal dengan had), aliran berbeda, ataupun maksiat lain yang mempunyai implikasi luas di masyarakat.

    Mereka selalu berdalih dengan hadits yang menceritakan bahwa Nabi SAW bersama para sahabat menghancurkan masjid dlirâr. Karena itu, sebenarnya nahi munkar dengan merusak pun telah dicontohkan Nabi SAW dan para sahabat, sehingga tak ada alasan apapun untuk tak melakukannya sekarang ketika banyak sekali tempat-tempat maksiat. Jika demikian, apa salahnya nahi munkar dengan merusak?

    Saya pikir argumen ini jelas salah satu bentuk kesalahan tafsir teks-teks agama. Ini juga menunjukkan kapasitas khazanah turats sangat diperlukan demi memahami ajaran Islam lebih jernih. Secara umum, argumen itu tak bisa dijadikan dalil buat aksi-aksi kekerasan yang selama ini dilakukan ormas-ormas itu. Bukan saja karena mereka tak mendapat izin resmi dari pemerintah sebagai lembaga muhtasib—sebagaimana syarat yang telah saya paparkan di atas—namun juga argumen itu salah sasaran jika dialamatkan kepada semua orang. Penghancuran masjid dlirâr ketika itu mendapat izin langsung dari Nabi SAW sebagai seorang khalifah/imam/pemerintah, bukan inisiatif pribadi para sahabat. Artinya, mereka mendapat izin resmi dari pemerintah ketika itu. Sehingga wajar saja penghancuran dilakukan karena itu bagian dari siyâsah syar’iyyah yang kewenangannya penuh di tangan pemerintah.

    Mungkin mereka akan berargumen bahwa dalam kaedah ushul fikih disebutkanal-‘ibrah bi umûm al-lafdz lâ bi khushûsh al-sabab (barometer hukum dengan universalitas teks, bukan spesifik sebab). Jawabannya: ya benar kaedah ushul fikih itu, dan juga memang diamini mayoritas ulama. Tapi, persoalannya bukan pada itu. Persoalannya justru terletak pada: apakah dalil itu juga masuk dalam kasus penghancuran spesifik tanpa ada izin resmi dari pemerintah seperti yang terjadi sekarang? Tentu tidak. Karena argumen itu sejatinya masuk kategori al-imâmah yang kewenangannya di tangan pemerintah, bukan di tangan orang per orang. Mengapa?

    Al-Qarâfi, seorang pakar fikih dan ushul fikih bermadzhab Maliki, mennjelaskan dalam kitabnya, al-Ihkâm fî Tamyîz al-Fatâwâ ‘an al-Ahkâm wa Tasharrufât al-Qâdli wa al-Imâm, perbedaan antara perbuatan Nabi yang berkarakter al-futyâ(fatwa) dan al-tablîgh (menyampaikan ajaran Islam, al-qadlâ’, dan al-imâmahyang mana mempunyai implikasi cukup serius dalam istinbat hukum. Dalam halal-imâmah beliau berkata:

    وأما وصفه بالإمامة فهو وصف زائد على النبوة والرسالة والفتيا والقضاء ؛ لأن الإمام هو الذى فوضت إليه السياسة العامة فى الخلائق وضبط معاقد المصالح ودرء المفاسد وقمع الجناة وقتل الطغاة وتوطين العباد فى البلاد إلى غير ذلك مما هو من هذا الجنس . وهذا ليس داخلا فى مفهوم الفتيا ولا الحكم ولا الرسالة ولا النبوة لتحقق النبوة بمجرد الإخبار عن حكم الله تعالى بمقتضى الأدلة ، وتحقق الحكم بالتصدى لفصل الحكومات دون السياسة العامة لا سيما الحاكم الذى لا قدرة له على التنفيذ … وأما آثار هذه الحقائق فى الشريعة فمختلفة . فما فعله عليه السلام بطريق الإمامة كقسمة الغنائم ، وتفريق أموال بيت المال على المصالح ، وإقامة الحدود ، وترتيب الجيوش ، وقتال البغاة ، وتوزيع الإقطاعات فى الأراضى والمعادن ، ونحو ذلك فلا يجوز لأحد الإقدام عليه إلا بإذن إمام الوقت الحاضر لأنه عليه السلام إنما فعله بطريق الإمامة وما استبيح إلا بإذنه ، فكان ذلك شرعا مقررا لقوله تعالى (فاتبعوا لعلكم تهتدون) .[ 3 

    Adapaun karakter Nabi SAW sebagai Imam, maka itu berbeda dari kenabian, kerasulan, fatwa dan qadlâ’ karena imamlah yang diberi kewenangan: mengatur politik umum pada masyarakat, menata pelbagai kemaslahatan bersama, mencegah kerusakan, menghentikan para pidana, membunuh para pemberontak, memberi hak masyrakat tinggal di suatu negara, daan sebagainya yang masuk kategri ini. Ini tak masuk pengertian fatwa, qadlâ, kenabian dan kerasulan karena: kenabian hanya berputar pada mengabarkan hukum Allah SWT sesuai dalil, dan qadlâ’ hanya seputar putusan untuk melerai pertikaian dalam peradilan. Keduanya tak masuk politik umum, terutama hakim (qâdli)yang tak memiliki kewenangan eksekutif… Perbedaan ini membuat hukum dan pengaruhnya dalam syariat pun berbeda. Apapun yang dikerjakan Nabi SAW dalam kapasitas sebagai imam, seperti: membagikan harta rampasan, menyebar harta baitul mal sesuai kemaslahatan, menegakkan had (seperti: potong tangan dan rajam), mengatur pasukan perang, memerangi pemberontak, membagi bagian tanah dan tambang, dan semisalnya, maka seorang pun selain imam tak boleh mengambil alihnya kecuali seizin imam ketika itu. Ini karena Nabi SAW melakukannya dalam kapasitasnya sebagai imam, dan tak diperkenankan selain seizinnya. Demikian ini menjadi syariat yang tetap sesuai firman Allah “Maka ikutilah kalian semua, pasti kalian dapat petunjuk”.

    Tegasnya, argumen masjid dhirâr yang dihancurkan tak bisa jadi justivikasi aksi kekerasan yang dilakukan beberapa ormas Islam di Indonesia terhadap tempat-tempat maksiat secara umum tanpa seizin pemerintah. Ini karena aktivitas Nabi SAW menghancurkan masjid itu masuk dalam kategori imâmah yang memiliki kewenangan siyâsah ‘âmmah. Informasi di atas juga membuktikan bahwa pemilahan antara hukum imâmah, fatwa, qadlâ’ sama sekali tak mencederai kaedah al-‘ibrah bi ‘umûm al-lafdz lâ bi khushûsh al-sabab karena ini hanya proses istinbat dalam pemilahan antar dalil. Lebih jelasnya, kaedah ini justru tetap berlaku umum, namun sesuai kapasitasnya. Yakni, siapapun yang menjadi imam/pemerintah/presiden di waktu sekarang berhak melakukan nahi munkar jenis pengrusakan ini karena itu berada dalam kewenangannya. Atau, organisas nahi munkar apapun harus menempuh jalur resmi pemerintahan yang sah sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan aksi nahi munkar jenis ini. 

    Epilog

    SAYA pikir, semangat dan ghîrah keagamaan yang dimiliki beberapa organisasi Islam sangat baik. Saya yakin pula tujuan mereka baik. Namun, dalam kacamata syariat tujuan dan ghîrah semata tak cukup, melainkan harus dilengkapi dengan wawasan keagamaan yang cukup mendalam dengan pelbagai etikanya sehingga tak terjadi gejolak sosial di masyarakat.

    Beberapa hal yang perlu disimpulkan di sini adalah: pertama, tidak sepantasnya dakwah keislaman terdorong oleh semangat dan emosi yang berlebihan karena itu bisa mencederai syariat itu sendiri dan menimbulkan aksi anarkhis dan radikal yang ditentang Islam; kedua, dakwah harus terus dilanjutkan dengan catatan para da’i terbekali wawasan khazanah Islam yang cukup mendalam sehingga tak membuat tafsiran-tafsiran yang menyimpang terhadap teks-teks agama; ketiga, aksi nahi munkar yang berlebihan dengan pengrusakan terhadap berbagai tempat maksiat, dengan membakar, mengahancurkan rumah-rumah sama sekali tak dibenarkan dalam syariat; dan keempat, ormas-ormas ini seharusnya berusaha melewati jalur resmi sehingga aksinya sah secara syar’i.Bukankah mereka selama ini mengatasnamakan dirinya sebagai gerakan syariat?Wallâhu a’lam bisshawâb

    oleh M. Nora Burhanuddin  [LAKPESDAM PCINU Mesir].

     
    [1] Al-Mâwardi, Al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, Kuwait: Maktabah Dâr Ibn Quthaibah, cet I, 1989, hlm. 315.


    [2] Al-Ghazâli, op. cit., juz II, hlm. 339-346.


    [3] Al-Qarâfi, al-Ihkâm fî Tamyîz al-Fatâwâ ‘an al-Ahkâm wa Tasharrufât al-Qâdli wa al-Imâm, Cairo: Mathba’ah al-Anwâr, cet I, 1938, hlm. 24-25.
    komentar | | Read More...

    Ketik Huruf Arab/ Arabic Keyboard

    Penulis : Bagus Rangin on 3 April 2012 | 11.38.00

    3 April 2012





    Al Quran merupakan kitab suci bagi umat islam dimana didalamnya memuat berbagai pedoman hidup untuk manusia serta berisi tentang aturan yang jelas antara haq dan batil.


    Tetapi huruf yang digunakan Al Quran merupakan huruf Arab, dimana orang Indonesia yang menggunakan huruf latin serta ingin menulis dalam huruf Arab entah untuk keperluan tugas atau yang lainnya tidak terdapat option tersebut.
    LEWAT SINI SAJA,KLIK:Ketik Huruf Arab/ Arabic Keyboard


    Selamat mencoba....!
    komentar | | Read More...

    NIKAH DGN WANITA YG PERNAH BERZINA

    Penulis : Bagus Rangin on 13 Maret 2012 | 07.50.00

    13 Maret 2012











    Salam sejahtera wahai pemuda, 
    Salam sejahtera wahai wanita yang shalehah dan menjaga dirinya, 
    Laknat Allah bagi mereka pezina, baik laki-laki atau wanita... 

    Saudaraku, Muslimin dan muslimat, Penulis akan jelaskan, tentang pernikahan yang bisa menimbulkan sakinah, mawwadah wa rahmah (penuh kedamaian, cinta dan kasih sayang yang tulus). 

    Sabda Rasulullah saw :"Nikahilah wanita karena empat perkara. Karena wajahnya (kecantikan), karena nasab/keturunan, karena hartanya, dan karena agamanya. Dan yang lebih baik nikahilah wanita karena agamanya." 
    komentar (4) | | Read More...

    Valentine dan Maulid Nabi

    Penulis : Bagus Rangin on 15 Februari 2012 | 15.41.00

    15 Februari 2012



    Cerita...........

    “When love beckons to you, follow him,
    Though his ways are hard and steep.”

    [Kahlil Gibran]

    “Cinta derita segalanya. Pencinta yang paling menderita ialah mereka yang mencinta tanpa angan dan harapan.”

    [Mushthafa Luthfi al-Manfaluthi]

    …… Aku bukan pujangga. Tapi jiwa seolah menyodokku untuk segera menekan tuts-tuts labtop ini. Demi panggilan “cinta” aku ingin segera menuntaskan segala. Akan kulukis getaran jiwa dan gelombang pikirku dalam bingkai kata-kata. Ataukah dua festival cinta ini telah menggaung di relungku? Entahlah! ……

    –intermezo–

    Membincang Valentine bagiku sama saja mengingatkan pada peristiwa-peristiwa dulu yang kualami di masa sekolah—dengan sedikit mengecualikan masa sekolah dasar karena aku masih kosong soal cinta. Aku terbayang antusiasme guru-guruku di SMPI maupun MA membendung gejolak cinta dan kasmaran yang lagi mendera siswa mereka. Mendekati tanggal “ajaib” 14 Februari, seketika membludak tempelan-tempelan di sekolah dengan tema yang sama tiap tahun: sejarah Valentine. Terkadang disertai tuntunan moral dan prejudice hukumnya: ia haram dengan titik sangat besar! Tak selesai sampai di sini, ada razia dan penggeledahan kado di setiap tas siswa. Selepasnya, tiba-tiba muncul cokelat dan pelbagai kue yang menggunung diambil paksa guru-guru itu.
    komentar (3) | | Read More...

    ISTERI-ISTERI ULAMA

    Penulis : Bagus Rangin on 3 Februari 2012 | 08.11.00

    3 Februari 2012




    Di balik setiap ulama besar, selalu ada isteri yang salehah. Berkata Imam Abdul Wahab bin ' Ali Al-Sya'rani (w. 973H) dalam kitabnya bertajuk "Lataif Al-Minan Wal-Akhlaq fi Wujubit-Tahadduts bi Ni'matillah 'Ala Al-Itlaq" :
    Di antara berbagai nikmat anugerah Allah kepadaku adalah Allah menjadikan keempat istriku (iaitu Zainab, Halimah, Fatimah dan Ummu Hasan binti Syeikh Madyan) istri-istri yang sangat saleh. Ini nikmat yang sangat besar bagiku. Andai ini bukan sebuah nikmat besar, niscaya Allah tidak akan mengingatkan nikmat ini kepada Nabi Zakaria dengan firman-Nya, “Dan Kami salehkan istrinya.” (Qs Al Anbiya [21]:9).

    Tanda kesalehan mereka antara lain: mereka tidak pernah walau hanya sekejap duduk dalam keadaan junub, tidak pernah menunda shalat kecuali karena haidh, nifas atau lupa, dan tidak pernah meninggalkan tahajjud.

    komentar | | Read More...

    Total Tayangan Halaman

    Translate

    PENGELOLA BLOG:

    PENGIKUT:

     
    Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger