News Update :
Hot News»
Bagikan kepada teman!

PDF BUKU PELANGI SUNNAH DI UFUK BID'AH

Penulis : Bagus Rangin on 19 Desember 2019 | 10.17.00

19 Desember 2019

Silahkan bagi yang minat file PDF buku Pelangi Sunnah di Ufuk Bid'ah"  
Terjemah kitab : "Bid'atul mahmudah wal bid'atul idhafiyah bainal mujiziin wal mani'in" : 
"[Bidah mahmudah dan bid'ah idhafi antara pendapat yang membolehkan dan yang melarang]"
Isi 370 halaman.
Penerjemah saya sendiri [Badruzaman]

Untuk infaq bisa hub wa  0852-2184-1839
DOWNLOAD SAJA KLIK LINK DI BAWAH GAMBAR JILID BUKU:




komentar | | Read More...

kitab langka membahas Salafiyah Wahabiyah

Penulis : Bagus Rangin on 6 April 2017 | 20.09.00

6 April 2017



Kitab langka membahas Salafiyah Wahabiyah

Judul kitab: Assalafiyah Al Muashiroh ila aina??
Ukuran: B5 (17.6 x 25) cm
Karya: Syaikh Zaki Ibrahim (Ulama Al Azhar)
Jumlah halaman 90 hal.
Penerbit :Mujahid press
minat bs hubungi wa: 0852-2184-1839
komentar | | Read More...

Kitab Pembelaan atas kitab Burdah dari tuduhan keji wahabi



   Kitab langka text arab berisi Pembelaan atas kitab Burdah dari tuduhan keji wahabi

Nama kitab: Nahtu hadidil Bathil wa burduhu bi adillatil haq
Karya: Sayyid Dawud bin Sulaiman An Naqsabandi
jumlah : 114 halaman.
Harga :40.000
Penerbit: Mujahid press.

Ukuran :B5
---------------------------------------------
Minat hub WA:  
0852-2184-1839
komentar | | Read More...

Buku terjemah kitab tentang Ngalap Berkah

Penulis : Bagus Rangin on 2 Maret 2017 | 20.50.00

2 Maret 2017




                                                                     Buku terbaru /edisi pertama

Judul " DI SIMPANG JALAN MENUJU BERKAH"
Terjemah kitab ‘At Tabaruk Bi As Sholihin Baina Al Muzijiin wa Al Maani’in: Mencari Keberkahan Kaum Sholihin Antara Pendapat yang Membolehkan dan yang Melarang
Karya Syaikh Abd Al Fattah Qudais Al Yafi’i
Penerjemah: Badruzaman [ WA :
0852-2184-1839  ]
Jumlah halaman: 170 H
Penerbit: Mujahid press [bandung]

Daftar isi:
- Kata pengantar penerjemah
- Nasihat pengarang kitab
- Muqadimah
- Penjelasan
- Pembahasan pertama: Tentang makna berkah dan tabaruk
- Pembahasan kedua: Tabaruk dengan Nabi solallohu alaihi wassalama dan dengan jejak bekasnya
- Bab pertama; perkataan dan prilaku Sahabat dan Tabiiin dan perkataan Ulama tentang bertabaruk dengan Qubur Rasul yang mulia
- Bab: kedua: Perkataandan prilaku Sahabat dan tabiin dan perkataan Ulama tentang tabaruk dengan selain Qubur Rasul daripada jejak dan bekas bekas Nabi SAW
- Arahan tentang prilaku Khalifah Umar yang merobohkan pohon baiatu ridwan yang di pakai shalat oleh umat di sisinya di karenakan Nabi SAW melaksanakan Shalat di sana
- Bab ketiga: Bertabaruk dengan sebagian tempat dan sesuatu yang di syariatkan oleh syara seperti Ka’bah dan Air Zamzam
- Fasal pertama: tentang perbedaan pendapat dalam masalah tabaruk dengan kaum shalihin dan bekas bekasnya
- Fasal kedua: Tentang sebagian perkataan Ulama yang melarangnya
-Titik temu dan penjelasan atas pendapat Ulama yang melarang tabaruk
- Fasal ketiga: Tentang sebagian perkataan Ulama madhab Abu Hanifah dalam masalah ini
- Fasal ke empat: Tentang sebagian perkataan Ulama madhab Imam Malik dalam masalah ini
- Fasal ke lima: Tentang sebagian perkataan Ulama madhab Imam As Syafi’i dalam masalah ini
- Fasal ke enam: Tentang sebagian perkataan Ulama madhab Imam Ahmad dalam masalah ini
- Fasal ke tujuh: Tentang sebagian perkataan Ulama yang tidak menisbatkan diri kepada salah satu madhab yang empat
- Fasal ke delapan: Peristiwa sejarah seputar tabaruk dengan kaum shalihin dan bekas mereka
- Pembahasan penyempurna tentang tawasulnya para Imam dengan kaum shalihin
- Penutup

Minat bisa hub admin WA: 0823-1891-8112
komentar | | Read More...

Sedia buku terjemah kitab tentang Bid'ah

Penulis : Bagus Rangin on 22 Oktober 2016 | 22.15.00

22 Oktober 2016

   



Alhamdulillah telah terbit buku Pelangi Sunnah di Ufuk Bid'ah" 
Merupakan terjemah kitab : "Bid'atul mahmudah wal bid'atul idhafiyah bainal mujiziin wal mani'in" : "[Bidah mahmudah dan bid'ah idhafi antara pendapat yang membolehkan dan yang melarang]"
Penerjemah : Al Faqir admin blog ini dan cuma ada pada admin dan di agen agen yg admin dan belum beredar di pasaran secara luas
Penerbit :Mujahid press
Ukuran :A5
Isi 370 halaman.
wa penerjemah kitab ini: 0852-2184-1839
DAFTAR ISI:
- Kata pengantar penerjemah
- Profil pengarang kitab
- Nasihat bagi pembaca
- Muqadimah
- FASAL PERTAMA: Bidah terpuji dan definisinya
- Pembahasan pertama:Pembagian bid’ah kepada bid’ah terpuji dan tercela
- Masalah pertama: Pendapat ahli ilmu tentang did’ah secara global
- Masalah kedua: Pembagian bid’ah menurut pandangan Madhab Hanafi
- Masalah ketiga: Pembagian bid’ah menurut pandangan Madhab Maliki
- Masalah ke empat:Pembagian bid’ah menurut Madhab Syafi’i
- Masalah kelima: Pembagian bid’ah menurut Madhab Hambali
- Masalah ke enam :Pendapat ulama yang tidak membagi bid’ah
- Masalah ketujuh :Mengkompromikan antara dua pendapat
- Masalah ke delapan: mengkompromikan antara Hadist Hadist yang melarang bid’ah dan pembagian bid’ah

- Pembahasan kedua: Contoh bid’ah terpuji menurut mayoritas ulama
- Masalah pertama: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Imam Abu Hanifah
- Masalah kedua: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Abu Imam Malik
- Masalah ketiga: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Imam Syafi’i
- Masalah ke empat: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Imam Ahmad

- FASAL KEDUA: Bid’ah idhafi
- Pembahasan pertama: Definisi bid’ah idhafi dan bid’ah hakiki

- Pembahasan kedua: Bentuk pertama bid’ah idhafi [Taqyid Mutlak] dan maknanya
Apakah Bentuk bid’ah idhafi [Taqyid Mutlak] ini termasuk bid’ah terpuji atau tercela?
- Sebagian pendapat ulama yang menganggap [taqyid mutlaq] sebagai bid’ah tercela
- Dalil dalil pendapat yang menganggap taqyid mutlaq sebagai bidah tercela secara global
- Syarat syarat taqyid mutlak dalam pandangan Ulama yang membolehkannya
- Contoh amalan taqyid mutlak yang tidak memenuhi syarat
- Pembahasan ketiga: Contoh taqyid mutlaq dalam pandangan Sohabat di masa hayat Rasululloh
- Pembahasan ke empat; Contoh taqyid mutlaq dalam pandangan Sohabat setelah wafat Rasululloh
- Pembahasan kelima: Contoh Taqyid mutlak dalam pandangan Salaf dan Imam empat setelah masa Sahabat
- Pembahasan ke enam: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan ulama madhab empat
- Masalah pertama: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Imam Abu Hanifah
- Masalah kedua: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Imam Malik
- Masalah ketiga: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Imam Syafi’i
- Masalah pertama: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Ahmad
- Pembahasan ketujuh: Contoh taqyid mutlak dalam prilaku ulama yang mengangap taqyid mutlak tercela
- Contoh contoh ajaib dalam prilaku ulama yang menganggap taqyid mutlak tercela

- Pembahasan ke delapan :Bentuk kedua dari bid’ah idhafi [itlaq muqayyad ]
- Maslah pertama; Sebagain pendapat ahli ilmu dalam masalah ini dan dalil dalilnya
- Dalil dalil pendapat yang membolehkan penambahan ibadah [itlaq muqayyad]
- Masalah kedua: Contoh itlaq muqayyad dari sisi penambahan [hitungan dan lafad]
- Masalah ketiga: Contoh itlaq mukayyad dari sisi penggantian lafad
- Contoh terlarangnya penambahan dan penggantian dalam ibadah [itlaq muqayyad yang di maksudkan ]
- Contoh dalam Madhab Hanafi
- Contoh dalam Madhab Syafi’i
- Contoh dalam Madhab Hambali

- PENYEMPURNA PEMBAHASAN
- Kaitan antara bid’ah idhafi dan At Tarku [sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi saw]
- Perbedaan antara bid’ah idhafi dan maslahah mursalah
- Pendapat ulama tentang istilah maslahah mursalah dan meniadakan istilah bid’ah idhafi
- Maksud Maslahah mursalah
- Kesimpulan perbedaan di antara pendapat ulama
- Perkataan Ulama yang menyebut definisi maslahah mursalah
- Penutup
- Kesimpulan


Bagi yang berminat untuk memasarkannya atau mau menjadi reseller atau untuk bacaan sendiri, silahkan hubungi Al Faqir:
WA: 0852-2184-1839
Untuk sahabat aswaja mohon sebarkan info ini di blog anda masing masing

komentar (1) | | Read More...

Pendapat Sunni Tentang Pelaku dosa besar

Penulis : Bagus Rangin on 4 Maret 2016 | 07.46.00

4 Maret 2016



Di nuqil dari kitab "Al-Tamĥiid li-Qawaaid Al-Tawĥiid" karya IMAM Abu Ath-Thanaa 'Maĥmuud bin Zaid Al-Laamishiyy Al-Ĥanafiyy Al-Maaturiidiyy:


Para Ulama Sunni mengatakan mengenai hukum seorang muslim yg melakukan/berbuat dosa besar: 
  1. Pelaku Dosa besar Ini hukumnya menjadi kufur (bahkan dalam kasus dosa kecil) dalam situasi berikut : 
  2. Jika ia menilai bahwa dosa itu boleh di lakukan /artinya dia menghalalkan perbuatan dosa (dan dosa tersebut sudah dikenal mashur di kalangan ulama sepakat bahwa itu adalah perbuatan dosa,berbeda jika pelaku nya itu seorang Muslim yg baru masuk islam yang belum pernah mendengar bahwa hal itu hukumnya dosa/ dilarang,maka ia tdk menjadi kafir). 
  3. Jika dia melakukannya dan dia mencemooh yang melarang/mengharamkan dosa tsbt (Allah/Rasululloh). Jika dia melakukannya dgn tujuan memberontak melawan Allah. 


Dalam kasus-kasus di atas maka pelakunya dihukumi murtad (yaitu menjadi non-Muslim /keluar dari islam- dan harus kembali lagi ke Islam dengan mengucapkan syahadat pengakuan iman dengan maksud untuk membersihkan dirinya dari kekufuran itu dan kembali ke Islam). 

Namun, jika dia melakukan dosa besar karena (hal-hal seperti) ajakan nafsu, kemalasan, kemarahan, kesombongan, atau penghinaan (misalnya kemarahan, kesombongan atau penghinaan terhadap umat Islam lainnya - TIDAK ada tujuan menghina terhadap sesuatu yang suci, seperti aturan Islam, atau Malaikat, atau nabi,maka dia tdk dihukumi murtad/ kufur), dengan catatan dia: 
  1. Merasa takut bahwa Allah akan menghukumnya karena dosa, dan 
  2. hatinya berharap rohmat dan pengampunan Allah,maka ia disebut seorang mukmin pendosa.


Maka hukum untuk orang ini adalah jika ia bertobat (memenuhi semua sarat pertobatan dgn lengkap), maka ia akan diampuni. Namun, jika ia meninggal sebelum bertobat, maka itu tergantung pada apa yang Allah kehendaki untuknya: mungkin saja Allah akan mengampuni dia dengan rahmatNya, atau menerima syafaat dari nabi atau waliyy dari hamba-hambaNya yang saleh, atau mungkin Alloh menyiksa dia karena dosanya sebelum ia masuk ke dalam surga.

(Perhatikan bahwa posisi hukum di atas itu bertentangan dengan pendapat kaum khawaarij dan mutazilah. Kedua sekte ini mengklaim seseorang yang melakukan dosa besar, seperti perzinahan, maka akan masuk neraka dan kekal di dalamnya jika ia tidak bertobat. Kaum khawaarij mengklaim hukum ini karena mereka percaya bahwa semua dosa, atau setidaknya dosa besar akan menyebabkan seseorang menjadi kufur. kaum mutazilah mengklaim bahwa melakukan dosa besar menempatkan seseorang dalam keadaan antara keyakinan/mukmin dan kufur, tetapi bahwa jika tdk bertobat maka dia akan masuk ke neraka selamanya.



komentar | | Read More...

Total Tayangan Halaman

Translate

PENGELOLA BLOG:

PENGIKUT:

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger