Di nuqil dari kitab "Al-Tamĥiid li-Qawaaid Al-Tawĥiid" karya IMAM Abu Ath-Thanaa 'Maĥmuud bin Zaid Al-Laamishiyy Al-Ĥanafiyy Al-Maaturiidiyy:
Para Ulama Sunni mengatakan mengenai hukum seorang muslim yg melakukan/berbuat dosa besar:
- Pelaku Dosa besar Ini hukumnya menjadi kufur (bahkan dalam kasus dosa kecil) dalam situasi berikut :
- Jika ia menilai bahwa dosa itu boleh di lakukan /artinya dia menghalalkan perbuatan dosa (dan dosa tersebut sudah dikenal mashur di kalangan ulama sepakat bahwa itu adalah perbuatan dosa,berbeda jika pelaku nya itu seorang Muslim yg baru masuk islam yang belum pernah mendengar bahwa hal itu hukumnya dosa/ dilarang,maka ia tdk menjadi kafir).
- Jika dia melakukannya dan dia mencemooh yang melarang/mengharamkan dosa tsbt (Allah/Rasululloh). Jika dia melakukannya dgn tujuan memberontak melawan Allah.
Dalam kasus-kasus di atas maka pelakunya dihukumi murtad (yaitu menjadi non-Muslim /keluar dari islam- dan harus kembali lagi ke Islam dengan mengucapkan syahadat pengakuan iman dengan maksud untuk membersihkan dirinya dari kekufuran itu dan kembali ke Islam).
Namun, jika dia melakukan dosa besar karena (hal-hal seperti) ajakan nafsu, kemalasan, kemarahan, kesombongan, atau penghinaan (misalnya kemarahan, kesombongan atau penghinaan terhadap umat Islam lainnya - TIDAK ada tujuan menghina terhadap sesuatu yang suci, seperti aturan Islam, atau Malaikat, atau nabi,maka dia tdk dihukumi murtad/ kufur), dengan catatan dia:
- Merasa takut bahwa Allah akan menghukumnya karena dosa, dan
- hatinya berharap rohmat dan pengampunan Allah,maka ia disebut seorang mukmin pendosa.
Maka hukum untuk orang ini adalah jika ia bertobat (memenuhi semua sarat pertobatan dgn lengkap), maka ia akan diampuni. Namun, jika ia meninggal sebelum bertobat, maka itu tergantung pada apa yang Allah kehendaki untuknya: mungkin saja Allah akan mengampuni dia dengan rahmatNya, atau menerima syafaat dari nabi atau waliyy dari hamba-hambaNya yang saleh, atau mungkin Alloh menyiksa dia karena dosanya sebelum ia masuk ke dalam surga.
(Perhatikan bahwa posisi hukum di atas itu bertentangan dengan pendapat kaum khawaarij dan mutazilah. Kedua sekte ini mengklaim seseorang yang melakukan dosa besar, seperti perzinahan, maka akan masuk neraka dan kekal di dalamnya jika ia tidak bertobat. Kaum khawaarij mengklaim hukum ini karena mereka percaya bahwa semua dosa, atau setidaknya dosa besar akan menyebabkan seseorang menjadi kufur. kaum mutazilah mengklaim bahwa melakukan dosa besar menempatkan seseorang dalam keadaan antara keyakinan/mukmin dan kufur, tetapi bahwa jika tdk bertobat maka dia akan masuk ke neraka selamanya.