![]() |
Syaikh Abdullah b.Bayyah Mauritania |
Citra makhluq bernyawa bisa berbentuk 3 dimensi seperti patung, dan bisa juga berbentuk 2 dimensi seperti lukisan dan photo.
Kebanyakan gambar dan patung pada zaman Nabi dan sesudahnya, adalah berupa orang atau benda yang disucikan dan diagung-agungkan. Sebab pada umumnya gambar atau lukisan dan patung itu adalah buatan Nashrani atau pun Majusi. Oleh karena itu tidak dapat terlepas dari pengaruh penyembahan terhadap gambar dan patung yang mereka buat.
Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dhuha pernah berkata, Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di situ ada beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, Apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, Tidak, ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi di mana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana.Tetapi akhirnya diketahui, bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nashrani. Kemudian Masruq berkata: Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi saw,bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar. (Riwayat Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dhuha pernah berkata, Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di situ ada beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, Apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, Tidak, ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi di mana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana.Tetapi akhirnya diketahui, bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nashrani. Kemudian Masruq berkata: Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi saw,bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar. (Riwayat Muslim)
Imam Thabari berkata: Yang dimaksud dalam hadis ini, yaitu orang-orang yang menggambar sesuatu yang disembah selain Allah,sedangkan dia mengetahui dan sengaja. Orang yang berbuat demikian adalah kufur. Tetapi kalau tidak ada maksud seperti di atas, maka dia tergolong orang yang berdosa sebab menggambar saja. Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung makhluq-makhluq yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.
Terhadap orang seperti inilah berlaku hadis Nabi saw : Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah. (Riwayat Muslim). Siapakah orang yang lebih berbuat dzalim selain orang yang bekerja membuat seperti buatanKu?. Oleh karena itu cobalah mereka membuat biji atau dzarrah. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Fathul Bari dalam bab Man Showwaro Shurotan disebutkan banyak perbedaan pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini Yaitu:
A. jika citranya tiga dimensi maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red),sebagaimana Diriwayatkan dari ‘Aisyah,dia berkata, “Aku bermain- main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw dateng, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi. [HR. Bukhari dan Abu Dawud].
B. Kalau hanya dua dimensi maka ada empat qoul:
1.Boleh secara mutlaq,dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fii tsaubin.
2. Haram secara mutlaq.
3.Jika gambar utuh bentuknya, hukumnya haram, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
4.Kalau gambarnya tidak diagungkan maka boleh, jika di agungkan maka haram.
Sekarang bagaimana dengan gambar-gambar yang dihasilkan kamera atau video recorder??
Hukumnya tidak sama dengan hukum gambar lukisan tangan. Sebab gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar makhluq yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain,sebagaimana gambar pada cermin. Tidak ada yang mengatakan bahwa gambar yang terdapatdi dalam cermin tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan.
Bagaimana jika photo-photo itu digantung di dinding,haramkah?
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa photo berbeda hukumnya dengan lukisan. Menurut Syaikh Nawawi al- Bantani bahwa menggantung photo para ulama, auliya dan orang-orang sholih di dinding adalah bid’ah mandubah. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini para pelaku tidak mengkultuskan atau memuja apalagi menyembah. Mereka hanya mengagumi dan cinta terhadap orang-orang sholih, selebihnya tidak, Disebutkan dalam hadits: Sungguh syaithan itu menyingkir bila melihat bayangan umar.
Dalam hadits lain disebutkan, Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara kalian?? Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka membuat ingat kepada Allah (Adabul Mufrad. Imam Bukhari)
Dan bukti bolehnya memampang gambar yang tdk di sembah adalah apa yang terjadi pada sahabat sa'ad bin abi waqos ktka menyerang madain iraq, beliau tdk menghancurkn patung dan gambar,karena madain tdk menymbh patung tetapi menyembah apai api,berkata Imam At thobari dalam (TARIKH THOBARI JUZ 2/464) :
«ﻟﻤﺎ ﺩﺧﻞ ﺳﻌﺪ ﺍﻟﻤﺪﺍﺋﻦ ﻓﺮﺃﻯ ﺧﻠﻮﺗﻬﺎ، ﻭﺍﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻰ ﺇﻳﻮﺍﻥ ﻛﺴﺮﻯ، ﺃﻗﺒﻞ ﻳﻘﺮﺃ: {ﻛﻢ ﺗﺮﻛﻮﺍ ﻣﻦ ﺟﻨﺎﺕ ﻭﻋﻴﻮﻥ ﻭﺯﺭﻭﻉ ﻭﻣﻘﺎﻡ ﻛﺮﻳﻢ ﻭﻧﻌﻤﺔ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﺎﻛﻬﻴﻦ ﻛﺬﻟﻚ ﻭﺃﻭﺭﺛﻨﺎﻫﺎ ﻗﻮﻣﺎ ﺁﺧﺮﻳﻦ} ﻭﺻﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻔﺘﺢ،ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻰ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﺼﻠﻰ ﺛﻤﺎﻧﻲ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﻻ ﻳﻔﺼﻞ ﺑﻴﻨﻬﻦً.ﻭﺍﺗﺨﺬﻩ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻭﻓﻴﻪ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ ﺍﻟﺠﺺ: ﺭﺟﺎﻝ ﻭﺧﻴﻞ.ﻭﻟﻢ ﻳﻤﺘﻨﻊ –ﻭﻻ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻟﺬﻟﻚ– ﻭﺗﺮﻛﻮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻟﻬﺎ. ﻗﺎﻟﻮﺍ: ﻭﺃﺗﻢ ﺳﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻳﻮﻡ ﺩﺧﻠﻬﺎ،ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﻓﻴﻬﺎ.ﻭﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭﻝ ﺟﻤﻌﺔ ﺑﺎﻟﻌﺮﺍﻕ ﺟﻤﻌﺖ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺑﺎﻟﻤﺪﺍﺋﻦ ﻓﻲ ﺳﻨﺔ ﺳﺖ ﻋﺸﺮﺓ.«
:ketika saad masuk kota madain dan sampai pada dinding2 kisra,maka beliau menghadap dan membaca ayat: Alangkah banyaknya taman dan mata air yang mereka tinggalkan, dan kebun-kebun serta tempat-tempat yang indah-indah, dan kesenangan-kesenangan yang mereka meni`matinya, demikianlah. Dan Kami wariskan semua itu kepada kaum yang lain[QS ad dukhon 25-28],kemudian beliau melakukan shalat al fath ;salat atas kemenangan,dan beliau menjadikannya masjid,di dalamnya ada patung mata-mata yaitu laki-laki dan seekor kuda,dan tdk ada seorang pun kaum muslimin yang melarang hal itu,dan membiarkan sebagaimana adanya,dan beliau bermaksud mendirikan shalat di sana,dan saat itu adalah awal terjadinya shalat jumat berjamaah di kota iraq.
Di perkuat dengan pernyataan ad dzahabi DALAM KTB TARIKH AL ISLAM JUZ 3/158)
ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﺟﺪﺭﺍﻥ
ﺇﻳﻮﺍﻥ ﻛﺴﺮﻯ ﺻﻮﺭ ﻣﻠﻮﻧﺔ
ﺑﺎﻟﺤﺠﻢ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ،
ﻣﺮﺳﻮﻣﺔ ﺑﺪﻗﺔ ﻓﺎﺋﻘﺔ
:Dan terpampang pada dinding kisra gambar yang bermacan macam,dan juga dan juga dgn ukiran yang unik.
Hadits dan atsar di atas,menunjukkan atas bolehnya gambar yang tdk di sembah dan bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih mempunyai kekhususan dan kewibawaan tersendiri. Berbeda dengan photo wanita yang tidak menutup auratnya yang dipampang atau digantung di dinding atau di taruh di meja di ruang tamu. Mungkin photo ini juga mempunyai pengaruh,tetapi pembaca tentunya lebih tahu bagaimana pengaruh gambar tersebut. Berbeda lagi dengan kebiasaan orang-orang hindu di India, mereka memasang photo di dinding, di kalungi bunga, diberi lilin dan dipuja-puja, tentu inilah yang dimaksud hadits tentang haromnya menggantung gambar makhluq bernyawa di dinding, yaitu menggantungnya dengan maksud dipuja dan disembah. Wallohu a’lam...*
DiNuqilkan Oleh : Bagus Rangin ~ Kertajati-Majalengka

Posting Komentar
Jangan lupa Tulis Saran atau Komentar Anda