Setiap orang islam selama hidupnya pasti memiliki keinginan untuk mengunjungi Makam Nabi ( ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ) Sebagian orang bahkan menghabiskan seluruh penghasilan mereka hanya untuk bisa melakukan itu. Tapi sayangnya sekarang2 ini muncul sekte minoritas yang sudah mulai merusak pikiran umat muslim yang tidak bersalah dan menyesatkan umat dgn informasi palsu.
Sekte Ekstrimis ini menyatakan bahwa tindakan SYADDU RIHAL mengunjungi Makam Nabi ( ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻭﺳﻠﻢ ) adalan Biddah dan Haram,sebagaimana pendapat yang disebarkan oleh Ibnu Taimiyah,tetapi femahaman Ibnu taemiyah ini di tentang oleh para ulama,di antaranya oleh Imam Ibnu Hajr Al Asqalani (rah), beliau berkata: "Pendapat atas haramnya syaddu rihal utk mengunjungi makam Rasulullah SAW adalah salah satu fermahaman yang paling buruk yang di nuqil dari ibnu taemiyah,inilah text asli perkataan Ibnu hajar dalam fathul bari Syarh Sahih Bukhari 3 /386:
Sekarang mari kita analisa hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah inI:
Hadis # 1
ﺛﻨﺎ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺍﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻲ ﻧﺎ ﻋﺒﻴﺪ
ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﻮﺭﺍﻕ ﻧﺎ ﻣﻮﺳﻰ
ﺍﺑﻦ ﻫﻼﻝ ﺍﻟﻌﺒﺪﻱ ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ, ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ :
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ: ﻣﻦ ﺯﺍﺭ ﻗﺒﺮﻱ ﻭﺟﺒﺖ ﻟﻪ
ﺷﻔﺎﻋﺘﻲ
Terjemahan: telah meriwayatkan qodli almahamili,telah menceritakan Ubaidillah bin muhammad alwaraq,telah menceritakan musa bin hilaal al abidi dari Ubaudillah bin Umar dari Nafi dari Ibnu Umar RA bahwa Rasel SAW bersabda: Barangsiapa mengunjungi makamKU maka menjadi Wajib syafaatku baginya [Sunnan al-Daraqutni JUZ 2/244, Imam al-Baihaqi di Shu'ab al-Iman (3 / 490) dan lain-lain]
Dalam hadits ini, wahabi meng[kritik] 2 Rowi:
1) Musa bin Hilal
2) UbaidIllah bin Umar
Padahal banyak ahli hadits yang menta'dil [otentikasi] atas kedua perawi tadi,oleh karena itu,kita dapat membuktikan hadis itu Sahih, tapi Jika orang di hatinya sudah ada kebencian terhadap Nabi (SAW) maka mereka tidak akan percaya akan penjelasan ini,dan kita bisa buktikan bahwa dua rowi ini bukanlah seorang pemalsu atau di anggap cacat,setidaknya minimalnya status hadis ini adalah hasan, maka di sini Ibnu Taimiyah telah melakukan kesalahan dgn menganggap bahwa semua hadis tentang menyiapkan diri utk ziyarah Nabi SAW adalah maudlu [palsu]..!!! kita cek dua rowi ini:
1). Musa bin Hilaal,
* Imam Ibnu Hajr Al Asqalani (raH) saat melakukan Tadil padanya berkata:
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺪﻱ: ﺃﺭﺟﻮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ
ﺑﻪ. ﻗﻠﺖ: ﻭﻫﻮ (ﺻﺎﻟﺢ) ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ,
ﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﺃﺣﻤﺪ, ﻭﺍﻟﻔﻀﻞ ﺑﻦ ﺳﻬﻞ
Terjemahan: Ibnu Adi (ra) mengatakan: Tidak apa2 dan aku berkata:dia "Salih Hadisnya" yaitu hadisnya baik. Hadits Darinya telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Fudhayl bin Sahal [Lisan ul Mizan,JUZ 8 No 157]
2) Ubaid Ullah Ibnu Umar (ra)
Sheikh ul Islam Imam Taqi ud din Subki (ra) berkata: Imam Abu Hatim mengatakan bahwa ia melihat Imam Ahmad banyak memujinya Dan Yahya bin Ma'een berkata: Tidak ada salah pada dirinya. Ibnu Adi mengatakan: Tidak apa2 dan dia "Jujur" [Shifa Siqaam fi Ziyaratal Khayr al Anaam, No.9]
Sheikh ul Islam Imam Taqi ud din Subki (ra) berkata: Imam Abu Hatim mengatakan bahwa ia melihat Imam Ahmad banyak memujinya Dan Yahya bin Ma'een berkata: Tidak ada salah pada dirinya. Ibnu Adi mengatakan: Tidak apa2 dan dia "Jujur" [Shifa Siqaam fi Ziyaratal Khayr al Anaam, No.9]
A) Imam As Shawkani berkata:
ﻭﻗﺪ ﺻﺤﺢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺴﻜﻦ ﻭﻋﺒﺪ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﺗﻘﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ
Terjemahan: Hadits ini dinyatakan "Sahih" oleh Ibn al-Sakin (ra), Abdul Haq (ra) dan oleh Taqi ud din as-Subki (ra) [Nayl al Awtar 5:164]
B) Imam Ibnu Hajr Al Asqalani (rah) juga Menyatakan ke otentikan HADIS ini dalam kitabnya Talkhis Al Habir (2/265)
C) Imam Sakhawi (ra) juga menyatakan hal yang sama dalam al-Shahih al-Qawl Badi '(hal. 160), Ia juga mengatakan:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺬﻫﺒﻲ ﻃﺮﻗﻪ ﻛﻠﻬﺎ ﻟﻴﻨﺔ ﻟﻜﻦ ﻳﺘﻘﻮﻯ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ
Terjemahan: Imam Dhahabi berkata: rantai hadits ini' (layyina: LEMAH), tetapi saling memperkuat satu sama lain [Imam Sakhawi dalam al-Maqasid al Hasana, JUZ.1, No 472]
HADIS # 2
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺮﺑﻴﻊ ﺍﻟﺰﻫﺮﺍﻧﻲ ﻧﺎ ﺣﻔﺺ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ, ﻋﻦ ﻟﻴﺚ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻠﻴﻢ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ
: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻣﻦ ﺣﺞ ﻓﺰﺍﺭ ﻗﺒﺮﻱ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻲ ﻓﻜﺄﻧﻤﺎ ﺯﺍﺭﻧﻲ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻲ
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Rasulullah ( ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) bersabda: Barangsiapa BERHAJI Lalu mengunjungi kuburanku setelah wafatku,maka seolah-olah ia mengunjungiku ketika hidupku [Imam Tabrani dalam Al-Kabir 12/291. Imam Baihaqi dalam Sha'ybul Iman 3/489]
Catatan: Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibn Umar (ra) Dgn rantai ROWI berbeda dgn sanad yang ini, maka hadits ini statusnya menjadi Hassan bi goerih',di antara ulama-ulama yang berhujjah dgn hadis ini:
A) Imam Ibnu Qudamah (ra) berkata:
ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻟﻤﺎ
ﺭﻭﻯ ﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩﻩ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ: « ﻣﻦ ﺣﺞ ﻓﺰﺍﺭ ﻗﺒﺮﻱ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻲ ﻓﻜﺄﻧﻤﺎ ﺯﺍﺭﻧﻲ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻲ» ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ , « ﻣﻦ ﺯﺍﺭ ﻗﺒﺮﻱ ﻭﺟﺒﺖ ﻟﻪ ﺷﻔﺎﻋﺘﻲ
Dianjurkan untuk melakukan Ziyarah kubur Nabi seperti yang diriwayatkan oleh Daraqutni dengan sanad-nya dari Ibnu Umar (ra) bahwa Nabi (SAW) berkata: Barang siapa melakukan ibadah haji sesudah aku mati, maka ia mengunjungi quburku setelah wafatku,maka seolah2 ia mengunjungiku ketika hidupku, Dan dalam riwayat (hadits lain); Barangsiapa mengunjungIi makamkum, maka Wajib baginya syafaatku. [Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni JUZ 5/ 381]
B) Imam al Bahuti al-Hanbli (raHU) juga telah mengatakan hal ini dalam KITABnya Al-Kashaf al- Qanna [ 2 /290]
C) Qadhi Iyaad (ra)mengataka n dalam Ash-Shifa
ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﺮﻩ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, ﻭﻓﻀﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﺯﺍﺭﻩ
ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﺮﻩ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﻨﺔ ﻣﻦ ﺳﻨﻦ
ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ, ﻭﻓﻀﻴﻠﺔ ﻣﺮﻏﺐ ﻓﻴﻬﺎ: ﺭﻭﻯ
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ
Bab:tentang hukum mengunjungi makam Nabi (SAW) dan KEUTAMAAN mengunjungi dan mengucapkan Salam kepadanya..Perlu diketahui bahwa mengunjungi makam Nabi(SAW) adalah "Masnoon (DI SUNAHKAN)" untuk semua muslim dan ULAMA telah "ijma"atas hukum INI, ini merupakan hal kebajikan yang margub sbgmn yang Telah datang dalam hadits Ibnu Umar (ra) [yaitu barangsiapa mengnjungi makamku maka Wajib syafaat baginya [Qadhi Iyaad DALAM Ash-Shifa 2/53]
Hadis # 3
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪﺍﻥ ﺑﻦ ﺍﺣﻤﺪ, ﻗﺎﻝ: ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﻯ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ, ﻗﺎﻝ: ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﺑﻦ ﺳﺎﻟﻢ ﺍﻟﺠﻬﻨﻰ
ﻗﺎﻝ ﺣﺪﺛﻨﻰ ﻋﺒﻴﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻋﻦ ﺳﺎﻟﻢ ﻋﻦ ﺑﻦ
ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺟﺎﺀﻧﻲ ﺯﺍﺋﺮﺍ ﻻ ﺗﻌﻤﻠﻪ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻻ ﺯﻳﺎﺭﺗﻰ ﻛﺎﻥ ﺣﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻛﻮﻥ ﻟﻪ ﺷﻔﻴﻌﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ
Terjemahan: Ibn Umar (ra) meriwayatkan bahwa Nabi(SAW) BERSABDA: Siapapun yang datang mengunjungiku dan dia datang semata-mata untuk tujuan ini maka Wajib BAGIKU MEMBERI syafaat baginya pada hari kiamat [Imam Tabrani dalam Mu'jAm al Kabir,12/ 291 dan seperti yang disebutkan dalam Al-Talkhis Al Habir oleh al-Asqalani 2:241]
Catatan: Rantai hadis ini benar- benar berbeda dari dua HADIS yang TELAH disebutkan, karena Turuq ROWINYA berbeda, MAKA hadits INI SALING MENGUATKAN DAN STATUSNYA menjadi Hassan jika PUN tidak di anggap Sahih!
Hadis # 4
ﻣﻦ ﺣﺞ ﺍﻟﺒﻴﺖ, ﻭﻟﻢ ﻳﺰﺭﻧﻲ ﻓﻘﺪ
ﺟﻔﺎﻧﻲ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻋﺪﻱ ﺑﺴﻨﺪ ﺣﺴﻦ
Terjemahan: Nabi (SAW) berkata: Barangsiapa melakukan haji ke Baitullah tetapi tidak mengunjungiku maka Dia telah kasar padaku - Ibnu Adi telah meriwayatkan hadis ini dengan SANAD "Hassan" [HasiyaH Tahtawi 1/403]
HADIS INI DI ANGGAP MAUDU OLEH WAHABI PADAHAL IBNU ADI MENGATAKAN INI HADIS HASAN.!
Dengan 4 hadis di atas atau mgkn lebih dengan rantai yang berbeda ditambah PERKATAAN para Imam yaitu Syekhul Islam Taqi ud din as-Subki (ra) dalam Shifa Siqaam fi Ziyaratil Khayr al Anaam, dan juga Imam al- Faqih Ibnu Hajr Al Haythami (rah)dALAM Al-Jawhar al Munazzam telah menuliskan seluruh hadits YANG BERKAITAN dan menetapkan hukum dalam hal mengunjungi makam Nabi (SAW),. Oleh karena itu hadis2 ini digabungkan bersama-sama DAN SETIDAKNYA mencapai status Hassan jika PUN tidak SAMPAI DRAJAT Sahih, dan dalam metodologi ILMU hadits bahwa hadits yang datang DGN cara sanad yang berbeda MAKA STATUSNYA menjadi Hassan WALAU PUN SANADNYA lemah,APALAGI SANADNYA BAIK,DAN ULAMA telah SEPAKAT BHW HADIS HASAN BISA DI JADIKAN HUJAH.
fatwa Ulama Modern Vs ULAMA KLASIK
Ulama modern Wahabi yang terkenal yaitu Nasiruddin Albani dikenal karena SINISNYA TERHADAP makam Nabi (SAW), DIA menyatakan BAHWA hadis tentang SHALAT 40 WAKTU DGN BERJAMAAH DI MESJID an-NabAwI ADALAH Dha'if dan praktek INI DI V0NIS Bidah olehnya (Audhobillah Min Dhalik), DikataKaN dalam KITABnya Hujjat al-Nabi [Page: 185]: hal Ini adalah (bid'ah) Yakni mengunjungi Madinah untuk tinggal di sana selama seminggu sehingga mereka mampu melakukan empat puluh KALI SHOLAT di Masjid Nabi secara berjamaah,DGN KEUTAMAAN BHW mereka akan TERbebas dari kemunafikan dan diselamatkan dari API neraka"
Komentar: Sebenarnya hadits 40 KALI SOLAT di Masjid An-NabAwi DGN BERJAMAAH PLUS KEUTAMAANNYA adalah SOHEH (otentik) dan YANG MENYATAKAN BHW HADIS itu DOIF adalah dusta . Tak satu pun dari MuhaditS klasik MENYEBUTKAN BHW RIWAYAT HADIS INI DOIF (lemah) JUSTRU mereka menyebutnya "Sahih / HASAN.
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik (ra) bahwa Nabi (SAW) BERSABDA: Siapapun yang SALAT 40 KALI SHALAT di Masjidku tanpa kehilangan satu WAKTU pun, maka baginya kebebasan dari api neraka,dan DI Bebebasan dari Nifaaq.
Imam al-Haythami mengatakan: HADIS INI BYK RIWAYATNYA SEPERTI RIWAYAT Imam Tirmidzi,Imam Ahmad, DAN Tabarani dalam al- Awsat dan SEMUA Rijaal HADIST INI adalah TSIQAH" [az- Zawaid Majma 3 / 667, Hadis # 5878]
Imam al-Mundhiri (raHU)mengatakan dalam Targheeb wa Tarheeb:
ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ, ﻭﺭﻭﺍﺗﻪ ﺭﻭﺍﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ,
Terjemahan: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ini adalah RIWAYAT Sahih [Targheeb wa Tarheeb 2 / 139]
* MAKA berhati-hatiLAH TERHADAP Salafi dalam hal ini.
ULAMA Modern lain yaitu Abdullah bin Baz berkata: tidak PERLU bagi para peziarah,pria atau wanita, untuk mengunjungi makam Rasul SAW atau MENGUNJUNGI MAKAM al-Baqee ', melainkan SECARA UMUM ADALAH haram perjalanan dengan tujuan mengunjungi kuburan ..[Komisi Riset dan Fatwa Penerbitan Akademik: Abd Allah Syaikh 'Abd al-'Azeez bin' bin Baz, Syaikh 'Abd al-Razzaaq' Afeefi, Syaikh 'Abd- Allah bin Ghadyaan. Fatawa al-Lajnah al- Daimah Li'l-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Ifta (11/362)
ULAMA KlasiK: Sheikh ul-Islam al-Hafiz al-Imam Nawawi (Rehmatuallah aliH) Dalam karyanya Kitab ul Adhkaar:
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ ﺣﺞ ﺃﻥ
ﻳﺘﻮﺟﻪ ﺇﻟﻰ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻃﺮﻳﻘﻪ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ, ﻓﺈﻥ ﺯﻳﺎﺭﺗﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﻫﻢ ﺍﻟﻘﺮﺑﺎﺕ ﻭﺃﺭﺑﺢ ﺍﻟﻤﺴﺎﻋﻲ ﻭﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﻄﻠﺒﺎﺕ ,
ﻓﺈﺫﺍ ﺗﻮﺟﻪ ﻟﻠﺰﻳﺎﺭﺓ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻃﺮﻳﻘﻪ, ﻓﺈﺫﺍ ﻭﻗﻊ ﺑﺼﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺃﺷﺠﺎﺭ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺣﺮﻣﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻬﺎ
ﺯﺍﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺘﺴﻠﻴﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, ﻭﺳﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﻌﻪ ﺑﺰﻳﺎﺭﺗﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, ﻭﺃﻥ ﻳﺴﻌﺪﻩ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺍﺭﻳﻦ ,
ﻭﻟﻴﻘﻞ: ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻓﺘﺢ ﻋﻠﻲ ﺃﺑﻮﺍﺏ
ﺭﺣﻤﺘﻚ ﻭﺍﺭﺯﻗﻨﻲ ﻓﻲ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﺮ
ﻧﺒﻴﻚ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ
ﺭﺯﻗﺘﻪ ﺃﻭﻟﻴﺎﺀﻙ ﻭﺃﻫﻞ ﻃﺎﻋﺘﻚ ﻭﺍﻏﻔﺮ ﻟﻲ ﻭﺍﺭﺣﻤﻨﻲ ﻳﺎ ﺧﻴﺮ ﻣﺴﺆﻭﻝ
Bagian: Bab ZIYARAH Makam ke Rasulullah (Salallaho 'alaihi wasalam)" Perlu diketahui bahwa "SEMUA ORANG" yang melakukan haji harus berangkat untuk mengunjungi Rasulullah (Salallaho 'alaihi wasalam), "APAKAH ITU SATU ARAH PERJALANAN ATAU PUN TIDAK" karena mengunjungi RASUL (Salallaho' alaihi wasalam) adalah salah satu ibadah YANG PENTING, dan USAHA yang paling dihargai,TUJUAN terbaik. Ketika seseorang menetapkan untuk melakukan ZIYARAH, MAKA MESTI memperbanyak membaca SOLAWAT DAN SALAM atas RASUL ('Shalallahu alaihi wasalam) di PERJalanANYA. Dan ketika mata seseorang MELIHAT pohon di Madinah, dan tempat suci, MAKA MESTI meningkatkan BACAAN SALAWAT DAN SALAM atas Nabi SAW,DAN meminta KEPADA Allah YG Maha Tinggi UNTUK MENJADIKAN manfaat dengan KUNJUNGAN ZIYARAH NABI SAW dan memberikan kebahagiaan di dunia DAN AKHIRAT, DAN UCAPKANLAH DOA: "Ya Allah, bukaKANLAH untukku pintu2 rahmat-Mu,melalui kunjungan ke Makam NabiMU SAW, SEPERTI yang telah ENGKAU berikan kepada AULIYAMU,DAN orang yang mentaatiMU, AMPUNILAH AKU dan kasihanILAH AKU,. WAHAI SEBAIK2NYA TEMPAT MEMINTA (Kitab ul Adhkaar 178)
Eksposisi Salafi lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa mereka BERUPAYA MENGHILANGKAN NILAI KEAGUNGAN bagi Nabi (SAW),semoga kita di mudahkan utk bisa ziyarah kepadanya SHALALLOHU ALAIHI WA SALAM....Amiiin.
WALLAHU A'LAM
DiNuqilkan Oleh : Bagus Rangin ~ Kertajati-Majalengka
Agan sedang membaca artikel tentang: Analisa Hadits-Hadis menghususkan ziyarah ke maqam Rasulullah SAW. Silakan agan copy dan paste atau sebarluaskan artikel ini jika dinilai bermanfaat,Ane juga menyediakan buku terjemahan kitab yang membantah wahabi: 1. buku "bid'ah mahmudah dan bid'ah idhafiyah antara pendapat yang membolehkan dan yang melarang" terjemah dari kitab: albid'atul mahmudah wal bid'atul idhafiyah bainal mujiziina wal maniin" karya Syaikh abdul fattah Qudais Al Yafi"i, 2.Terjemah kitab ‘At Tabaruk Bi As Sholihin Baina Al Muzijiin wa Al Maani’in: Mencari Keberkahan Kaum Sholihin Antara Pendapat yang Membolehkan dan yang Melarang, hub admin: hp/WA 0857-5966-1085.syukron :
Posting Komentar
Jangan lupa Tulis Saran atau Komentar Anda