Para ulama' berbeda pendapat dalam hukum rokok, tetapi setelah merenung dan menyadari bahwa islam adalah agama yang bersih dari segala kotoran zahir maupun batin, dan islam adalah agama yang hanya mengajak kepada yang lebih baik, ternyata ia juga adalah agama yang mudah dan jauh dari berbagai kesulitan dan tasyaddud, al-Qur'an dan Sunnah adalah pegangan satu-satunya, dari itu mengapa bersusah payah? dan mengapa menyusahkan orang? Allah swt. berfirman : "Allah sama sekali tidak pernah berkehendak memberimu kesulitan walau sedikit". Rasulullah saw. bersabda : "Yang halal sudah nyata dan yang harampun telah nyata".
Para pembaca yang budiman, di dalam syari'at Islam yang benar, mudah dan suci, merokok ternyata hukumnya tidak haram, mengapa?
1. Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.
2. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.
3. Sesuatu yang haram bukanlah yang memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau bermanfaat, dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau memudlaratkan.
4. Tidak setiap yang memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil, dll. juga memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan?
5. Segala jenis ikan di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah mentaqyidhadits yang berbunyi "Yang suci airnya dan yang halal bangkainya".
6. Kita boleh saja melarang atau meninggalkan tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman : "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah". Kita boleh mengatakan: Jangan merokok karena ia memudlaratkan, tapi tidak boleh kita mengatakan : Merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita : Jangan makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan : Makan coklat itu haram. Kita mungkin mengatakan : Memakan permen yang diberi sambel dapat menyebabkan penyakit influenza, namun tidak boleh kita mengatakan : Makan permen yang dicampur sambel itu haram.
7. Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba'its maka bawang juga termasuk khaba'its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)?
8. Rokok adalah termasuk Mimma ammat bihil-balwa pada zaman ini.
9. Hadits “La dlarara wala dlirar” masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing-masing.
10. Boros adalah: menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga.
11. Rokok adalah bagian dari makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak berlebihan, Allah berfirman : "Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan" dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, dll. dan ternyata Allah tidak menyebut rokok di antaranya.
12. Realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: "Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"
13. Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.
14. Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru seringnya melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyastidak boleh digunakan dengan sembarangan.
15. Rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan ayat "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" karena ayat tersebut membicarakan hal lain.
16. Adapun ayat "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya.
17. Mengharamkan yang bukan haram adalah termasuk dosa besar maka diharapkan untuk berhati-hati, Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta : Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidakah beruntung".
18. Banyak ulama' dan auliya' yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: "Apakah patut Kami jadikan orang-orang islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?", Allah juga berfirman: "Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik? Sesungguhnya mereka tidak sama", Allah juga berfirman: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?".
19. Banyak ulama' yang tidak mengharamkan rokok seperti : Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma'il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur'i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.
20. Dalam kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al-Hishni mengutip ungkapan seorang wali besar dan ulama’ ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut :
دخان التبغ هام به البرايا # فطيب العود سفل وهو علو
مرارته حلاوة ذائقيه # ألا فاعجب لمر وهو حلو
Asap rokok menggoda selera;
Pun semerbak kasturi tertandingi.
Pahitnya, manis terasa,
Aneh, pahit kok manis rasanya.
21. Dalam buku yang sama menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati Barmaq, seorang mufti dan pakar fiqh bermazhab hanafi yang sempat meraih julukan Syaikhul-Islam pada zamannya, pernah membaca karya tulis Sidi Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. tentang kebolehan merokok, yang berjudul: al-Ishlah bainal-Ikhwan fi Ibahat Syurb al-Dukhan, Syekh Allati Barmaq saat itu mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai berikut :
جهول منكر الدخان أحمق # عديم الذوق بالحيوان ملحق
مليح ما به شيء حرام # ومن أبدى الخلاف فقد تزندق
ألا يا أيها الصوفي ميلا # إلى الدخان علك أن توفق
ولولا أن في الدخان سرا # لما فاحت روائحه وعبق
ففي الدخان سر الله يبدو # وشاهده المحقق التي برمق
Sungguh tolol, yang tak peka asap rokok,
Bak hewan yang tak punya cita rasa.
Tak patut diharamkan,
Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
Wahai para pecandu sufi,
Kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
Andai tak ada rahasia,
Baunya pun tak kan lezat terasa.
Padanya; rahasia Sang Kuasa,
Ahli hakekat, Allati Barmaq sebagai saksinya.
22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla’ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut :
من جواهر العارف النابلسي قوله رضي الله عنه في رحلته الحجازية المذكورة : جاء إلى مجلسنا السيد عبد القادر أفندي على عادته، وكان يقرأ علينا في مختصر صحيح البخاري في أواخره فقرأ الحديث الذي أخرجه البخاري : عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي " فتكلمنا على هذا الحديث بما تيسر وذكرنا رسالة الشيخ السيوطي التي سماها إنارة الحلك في إمكان رؤية النبي والملك، وذكرنا بعض قصص وآثار فأخبرنا السيد عبد القادر المذكور بأن هذه الرسالة عنده وجاء بها إلينا بعد ذلك في ضمن مجموع . ثم جرت معه مذاكرة في شرب الدخان فأخبرنا عن الشيخ أحمد بن منصور العقربي عن شيخنا الشريف أحمد بن عبد العزيز المغربي أنه كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم مراراً عدة وأنه مرض مرضاً شديداً فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب الدخان فسكت النبي صلى الله عليه وسلم ولم يرد له الجواب، ثم أمره باستعماله .
Artinya: Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz : "Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku" . Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru'yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: "Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok" !!!
وكان لأهل المدينة فيه غاية الإعتقاد وكان من أكابر الأولياء ومن محققي العلماء الأعلام رحمه الله تعالى .
Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi (yang senantiasa menjumpai Rasul dan sempat menanya beliau tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang ulama’ berjasa besar bahkan waliyullah papan atas.
23. Boleh saja membuat peraturan-peraturan tertentu demi terjaganya kesehatan seperti membuat lokasi-lokasi khusus bagi para perokok, atau yang lainnya asalkan tidak mengharamkannya, itu saja, sekali lagi yang penting kita tidak mengharamkan yang halal sebab itu adalah dosa besar. Selanjutnya... terserah anda... Allah berfirman : "Katakanlah: Sesungguhnya kebenaran itu telah datang dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin percaya, hendaklah ia percaya, dan barang siapa yang ingin ingkar biarlah ia ingkar". * Zezo
DiNuqilkan Oleh : Bagus Rangin ~ Kertajati-Majalengka
Agan sedang membaca artikel tentang: Hukum Ngudud Merokok. Silakan agan copy dan paste atau sebarluaskan artikel ini jika dinilai bermanfaat,Ane juga menyediakan buku terjemahan kitab yang membantah wahabi: 1. buku "bid'ah mahmudah dan bid'ah idhafiyah antara pendapat yang membolehkan dan yang melarang" terjemah dari kitab: albid'atul mahmudah wal bid'atul idhafiyah bainal mujiziina wal maniin" karya Syaikh abdul fattah Qudais Al Yafi"i, 2.Terjemah kitab ‘At Tabaruk Bi As Sholihin Baina Al Muzijiin wa Al Maani’in: Mencari Keberkahan Kaum Sholihin Antara Pendapat yang Membolehkan dan yang Melarang, hub admin: hp/WA 0857-5966-1085.syukron :
+ komentar + 30 komentar
Suruh aja istrimu merokok ustadz, anak perempuanmu juga...m
emang siapa yang menyuruh n menganjurkan merokok??? coba baca baik2....:D , ana sebatas menjelaskan hukumnya...HEHE makasih ya atas silaturahm ngeyelnya
rtinya: Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz : "Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku" . Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru'yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: "Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok" !!!
Tuch ada perintah nabi..
perintahnya ma siapa?? laki atau perempuan?? illatnya apa??...ekhemmmmmmm
adapan nabi ketika di tanya tentang hukum rokok,beliau diam..setelah itu lihat dalam tex selanjutnya dalam tex arab pake stumma; kemudian...summa itu littarokhi...jadi lama setelah diamnya nabi atas pertanyaan itu,nabi menyuruh ia merokok...hah jadi beliau tidak menjawab hukum rokok...adapun setelah lama dari itu ada perintah,maka itu khusus utknya...toh dah terpisah lama dari pertanyaaan...
afwan...;d
walo tdk merokok, sy ttp setuju bhw rokok adlh mslh khilafiyah.
waaaaa....hhhhh jadi pingin berhenti ngerokok....
ane lebih memilih pendapat Habib Munzir, penggerak utama komunitas Majelis Rasulullah.
dan banyak Haba-ib termasuk Habib Munzir, yg Insya Allah termasuk Wali Allah, mereka memilih fatwa rokok Haram.
simak di http://cintayovita.blogspot.com/2011/11/bb.html
kebetulan ane juga alumni Mts Muhammadiyah, mereka memilih fatwa rokok haram.
dan jangan samakan asap rokok dgn asap knalpot.
yg satu sengaja dan niat dimasukkan, pdhal bisa dihindari.
yg lain tdk sengaja serta tdk bisa dihindari. hasil pembakaran bahan bakar utk menggerakkan kendaraan bermotor, saat ini masih menghasilkan emisi.
Walloohu a'lam bis-showab.
Wassalam - Nugon
sebaiknya gak usah bawa-bawa nama ormas. kenapa ? silakan simak
http://www.youtube.com/watch?v=qWofWeFzIbs&feature=share
semoga bermamfaat
sebaiknya gak usah bawa-bawa nama ormas,
kenapa?? simak :
http://www.youtube.com/watch?v=qWofWeFzIbs&feature=share
semoga bermamfaat
"Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok" !!!
saya bingung dengan Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi itu siapa? orang yang hidup pada masa Nabi kah? atau cuma sering mimpi ketemu Nabi?
Nabi ga pernah memberikan hukum pada suatu perkara lewat mimpi setahu saya..
Mohon tidak mencatut nama Sayyid Muhammad Alawi dalam tulisan ini. Silakan menanyakan pandangan beliau tentang hal ini kepada murid-murid beliau. terima kasih
-----------------------
Perkara halal haram memang harus rinci, akan tetapi pandangan tentang keutamaan untuk menjauhinya sangatlah didukung dengan penelitian yang menyeluruh
--------------------------
Anekdot:
Sungguh di surga nanti, setiap orang akan mendapatkan segala kenikmatan, termasuk MEROKOK. Namun, untuk merokok anda harus cari API (Naar), Karena di surga tidak ada Api, maka anda harus sering-sering mengunjungi Naar (Api Neraka) (sumber: Murid Sayyid Muhammad maliki)
Rosululloh mengatakan "Barang siapa mencintai Allah maka ikuti aku". Nah, Rosululloh tidak merokok tuh.
anonim@ di artikel udah di jawab tuh...dan jika pun benar kata anda bahwa rasul tdk merokok,maka ikut beliau,lah rasul tdk makan pakai sendok,garpu dll,silahkan ikuti,rasul tdk pakai kemeja,tapi slalu jubah,lah lalu apa haram pakai sendok,juga kemeja...makanya memahami hadis itu pakai kaidah yg benar
Ilmu seseorang itu berbeda tingkatannya , ada yg bisa menjelaskan secara rinci dan juga ada yg tdk bisa....
Rokok Haram , berarti es cream juga Haram.
Rokok Haram , berarti es cendol juga Haram.
Rokok Haram , berarti royco juga Haram.
Rokok Haram , berarti Teh Gelas juga Haram.
Uztad dan Ulama di sekitar sya kebanyakan mengatakan rokok tdk Haram , tapi kalo merokok jangan merokok di samping yg tdk merokok.
rokok merusak organ tubuh !! tetangga gw 50 thun merokok kagak mati2 atau sakit paru2 justru malah org kaya yg gak pernah merokok kena paru2 basah.
Allah swt dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram|| bener , udah sya cari2 dari hadist2 yg menyatakan jenis tanaman tembakau , pala atau rempah2 itu harram,
sama juga dgn ganja kalo dipakai untuk bumbu wajar2 aja , ya sesuai kebutuhan lah !!
beda masak daging babi / anjing dan minuman kahmr berarti berakohol yg jelas2 memabukan itu jelas2 di riwayatkan hukumnya harram.
sya perokok , rokok yg sya nikmati rokok tembakau atau sigaret kretek .
ada yg bilang rokok adalah buatan org kafir tapi dilihat dulu rokok produksinya dri mana ? kandungan di dalamnya apa aja .
jika ada fatwa rokok itu harram , rokok yg bagaimana dulu , rokok byk jenis dan macam .
Kasus rokok ini sama dgn Biawak , ketika Rasullulah di beri daging Biawak , rasullulah hendak ingin makan setlh diberi tahu bahwa daging itu daging biawak ,rasullulah tdk jadi makan tapi rasullulah tdk mengatakan bahwa Biawak itu Harram , sama juga Ular .
daging ular ini untk pengobatan , kalau harram juga tentulah Rumah sakit2 di tutup smua.
dan 1 lagi Bawang merah/putih sehabis dikonsumsi tdk boleh sholat sblm membersihkan samai hilang baunya karena malaikat gak tahan dgn bau nya maka Rasullulah melaknat bawang merah/putih , tpi Rakyat Indonesia tergantung pada bumbu ini .
kok gak da Fatwa Harram pdahal Nabi melaknat.
Ingin tahu cara paling mudah menentukan rokok itu haram atau makruh. Pada waktu pergi haji atau umrah ke tanah suci di dekat Ka'bah lakukan demikian; Katakan dengan dohir atau dalam hati SIAPA YANG MENGATAKAN MEROKOK ITU HARAM ADALAH MUNAFIK secara khusuk. Anda akan mendapatkan jawabannya.
Penjaga Ka'bah berpendapat merokok adalah HARAM tidak pernah mendapatkan sanksi dalam bentuk apapun dari Allah, berarti benar.
Singkat saja, saya merokok dan rokok tidaklah haram buat saya.
Afwan.
:)
Yang haram dri merokok..adalah hasil mndptkan rokok..nyuri rokok..merokok dlm kolam..merokok smbil zinah..merokok lewat dubur..jahilin org pke rokok..sholat smbil ngrokok..iri liat org bisa ngerokok..merokok smbil tdur lelap..utang roko gdbyar2 smpe mati..hehehe
ternyata mrk yg menggelari pengikut salafus sholeh dgn nm WAHABI berpegang pd sebuah FILM FENOMENAL yg berjudul " LAWRENCE OF ARABIAN" ceritay semua sama dan mirip 100% dgn tuduhan dusta ASWAJA ASSYIAH, dari kisah pembunuhan, zionisme, dan tuduhan pengkafiran, utk melihat pembahasanya sudah di bahas di TRANS 7...http://www.youtube.com/watch?v=1YfybFAtqSo&feature=share
Khazanah 2013.10.02 - Mengenal Wahabi
www.
WAHAI TUKANG TIPU MASYARAKAT YG MEMFITNAH NABI TUNJUKAN STATUS INI LENGKAP DAN DISETUJUI TANPA DI EDIT JK KAMU EDIT MUDAH2N ALLOH MENEMPATKANMU DITEMPAT YG SEJELEK-JELEKNYA...
Artinya: Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz : "Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku" . Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru'yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: "Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok" !!!
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 107 dan Muslim no. 3)
Al-Mughirah radhiallahu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama orang lain. Karena barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1209 dan Muslim no. 4)
Sebagaimana sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
من حدث عني بحيث يرى أنه كذبٌ فهو احد الكاذبين
“Barang siapa mengucapkan dariku dgn sebuah hadits yang dia kira bahwa hadits tersebut adalah dusta maka dia salah seorang pendusta.” (HR Muslim)
wahai USTADZ SU'/ulama SU' pemalsu hadis dari sekian bykya HADIS TDK AD YG MENYATAKAN
Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan TERJAGA, dan tak mungkin setan menyerupaiku"
yg sahih hadisnya berbunyi seperti ini
Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حقاً، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي
“Barang siapa yang melihatku di mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku” (HR Al-Bukhari no 110 dan Muslim no 2266)
Dari Abu Qotaadah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَرَاءَى بِي
“Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku” (HR Al-Bukhari no 6995)
Dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dengan lafal
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَخَيَّلُ بِي
“Karena syaitan tidak bisa menkhayalkan menjadi diriku” (HR Al-Bukhari no 6994)
Bandingkan dgn hadis palsu milik si pemilik BLOG yg bs ketemu dlm keadaan terjaga
Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan TERJAGA, dan tak mungkin setan menyerupaiku"
hbs mimpi ketemu nabi langsung bisa ketemu nabi???dlm keadaan TERJAGA lagi..atau dalam keadaan SADAR...masyaALLOH..dahsyat..sekali....org mati bisa bangkit bahkan dah dikubur berabad2 yg lalu...hanya utk MENEMUI org yg bermimpi denganya...KAMU TELAH MENUDUH BHW NABI BANGKIT DARI KUBUR MENEMUI ORANG YG telah BERMIMPI dengan NABI...dan nabipun ditanya dan dimintai HUKUM TENTANG SEBUAH RACUN BERNAMA ROKOK... padahal islam SUDAH SEMPURNA...dgn ditandai WAFATY nabi..jk nabi telah wafat mk tdk ad lg hal yg perlu disampaikn tentng islam..krn dgn wafaty beliau itu menandakan BAHWA WAHYU TELAH TERPUTUS..kecuali bagi ORANG YG BERANGGAPAN BHW WAHYU BELUM TERPUTUS seperti KAUM AHMADIYAH..ini dali bhw ISLAM TELAH SEMPURNA
Berkata Alloh ta’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا (٣)
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.” (Al-Maaidah: 3)
حدثنا الحسن بن الصباح، سمع جعفر بن عون، حدثنا أبو العميس، أخبرنا قيس بن مسلم، عن طارق بن شهاب، عن عمر بن الخطاب، أن رجلا من اليهود قال له: يا أمير المؤمنين، آية في كتابكم تقرؤونها، لو علينا معشر اليهود نزلتـ لاتخذنا ذلك اليوم عيدا. قال: أي آية؟ قال: {اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا}. قال عمر: قد عرفنا ذلك اليوم، والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه وسلم، وهو قائم بعرفة يوم جمعة.
(Dengan sanadnya) dari Umar ibnul-Khaththab rodhiallohu ‘anhu mengatakan bahwa seorang Yahudi berkata kepadanya, “Wahai Amirul Mu’minin suatu ayat di dalam kitabmu yang kamu baca seandainya ayat itu turun atas golongan kami golongan Yahudi, niscaya kami jadikan hari raya.” Umar bertanya, “Ayat mana itu?” Ia menjawab, “Al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matii waradhiitu lakumul islaamadiinan” (Pada hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu dan Aku sempurnakan atasmu nikmat-Ku dan Aku rela Islam sebagai agamamu).” Umar berkata, “Kami telah mengetahui hari itu dan tempat turunnya atas Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau sedang berdiri di Arafah pada hari Jumat.” (Shohih Al-Bukhory no. 45, 4145، 4330، 6840)
SAngking HEBATNYA RACUN ROKOK SAMPE mengakibatkan bisa tidur lalu MIMPI KETEMU NABI LANTAS BISA BERTEMU LAGI secara keadaan SADAR/TERJAGA..wah....yg nemuin ini ZOMBIE..kayaknya..MAYAT HIDOP...atau mungkin IBLIS LAKNATUlloh yng mengaku sebagai nabi...bukankah..Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi blm pernah ketemu nabi bahkn Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi lahir jauh setelah nabi dan zaman khulafur rasyidin... jd bs dibilang ANTUM yg buat ini postingan BLOG...ANTUM blm pernah lht Bagaimana RUPA,BENTUK,WUJUD buyutnya buyut ANTUM sendiri..lntas ad JIN datang NGAKU BHW DIALAH BUYUTNYA BUYUT ANTUM..JInnya dtg lgsung dlm keadaan antum lg SEHAT, DAn terjaga atau SADAR
berikut penjelasan ulama pengikut mazhab syafi'i tentang org yg bertanya sebuah hukum dlm keadaan bermimpi...lain kali ane mau mimpiin...ANTUM..mau tanya sm slh seorg sutradara bisa ndak jadi ARTIS IKLAN ROKOK KEMUDIAN MEMBACAKN HADIS PALSU ITU DI MEDIA TV...”hadisnya bunyinya cm di mimpi doank ini ada tambhan DAPAT BERTEMU PADA KEADAAN TERJAGA”....
Berikut ini perkataan ulama madzhab Syafi’iyyah tentang hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
أَنَّهُ مَنْ رَآهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآهُ حَقًّا. وَأَنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِهِ، وَلَكِنْ لَا يُعْمَلُ بِمَا يَسْمَعُهُ الرَّائِي مِنْهُ فِي الْمَنَامِ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ، لِعَدَمِ ضَبْطِ الرَّائِي، لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِ، فَإِنَّ الْخَبَرَ لَا يُقْبَلُ إِلَّا مِنْ ضَابِطٍ مُكَلَّفٍ، وَالنَّائِمُ بِخِلَافِهِ
“Sesungguhnya barang siapa yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi maka ia telah melihatnya sesungguhnya. Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menyerupai bentuk Nabi. Akan tetapi tidak diamalkan apa yang didengar oleh seorang yang mimpi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, tentang apa yang berkaitan dengan hukum. Karena orang yang mimpi tidak dhobith (tidak memiliki kemampuan menangkap dan menghafalkan berita atau riwayat yang didengarnya-pen) bukan dari sisi ragu akan mimpinya melihat Nabi akan tetapi suatu khobar/berita tidaklah diterima kecuali dari seseorang yang dhobith mukallaf. Adapun seorang yang sedang tidur tidaklah demikian” (Roudhotut Thoolibin 7/16)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga berkata :
لَوْ كَانَتْ لَيْلَةُ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ وَلَمْ يَرَ النَّاسُ الْهِلَالَ فَرَأَى إنْسَانٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ لَهُ اللَّيْلَةُ أَوَّلُ رَمَضَانَ لَمْ يَصِحَّ الصَّوْمُ بِهَذَا الْمَنَامِ لَا لِصَاحِبِ الْمَنَامِ وَلَا لغيره ذكره القاضي حسين فِي الْفَتَاوَى وَآخَرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ الْإِجْمَاعَ عَلَيْهِ
“Kalau seandainya pada malam hari ke 30 bulan Sya’ban, dan orang-orang tidak ada yang melihat hilal, lalu ada seseorang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya, lalu Nabi berkata kepadanya, “Malam ini adalah malam pertama bulan Ramadhan” maka berpuasa dengan berdalil pada mimpi tersebut tidaklah sah, tidak sah bagi orang yang bermimpi demikian juga tidak sah bagi selainnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al-Qoodhi Husain dalam fatwa-fatwanya, demikian juga para ulama Syafi’iyah yang lainnya. Dan Al-Qoodhi ‘Iyaadh menukilkan ijmak akan hal ini”
Al-Imam An-Nawawi melanjutkan :
وَقَدْ قَرَّرْتُهُ بِدَلَائِلِهِ فِي أَوَّلِ شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَمُخْتَصَرُهُ أَنَّ شَرْطَ الرَّاوِي وَالْمُخْبِرَ وَالشَّاهِدَ أَنْ يَكُونَ مُتَيَقِّظًا حَالِ التَّحَمُّلِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَمَعْلُومٌ أَنَّ النَّوْمَ لَا تَيَقُّظَ فِيهِ وَلَا ضَبْطَ فَتُرِكَ الْعَمَلُ بِهَذَا الْمَنَامِ لِاخْتِلَالِ ضَبْطِ الرَّاوِي لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِ
Aku telah menjelaskan dengan disertai dalil-dalil di awal dari (kitab) Syarh Shahih Muslim…, bahwasanya syarat seorang perawi dan pembawa kabar berita, serta syarat seorang saksi, adalah harus dalam keadaan sadar/terjaga tatkala menerima berita. Dan ini merupakan perkara yang disepakati (ijmak) para ulama. Dan tentunya pada tidur tidak ada sikap terjaga dan juga tidak ada sifat ad-dobth, maka ditinggalkan mengamalkan mimpi ini, dikarenakan ketidakberesan dhobth sang perawi, bukan karena ragu tentang mimpinya” (Al-Majmuu’ 6/281-282))
Al-Imam An-Nawawi juga berkata :
فنقلوا الاتفاق على أنه لا يغير بسبب ما يراه النائم ما تقرر فى الشرع وليس هذا الذى ذكرناه مخالفا لقوله صلى الله عليه وسلم من رآنى فى المنام فقد رآنى فان معنى الحديث أن رؤيته صحيحة وليست من أضغاث الاحلام وتلبيس الشيطان ولكن لا يجوز اثبات حكم شرعى به لأن حالة النوم ليست حالة ضبط وتحقيق لما يسمعه الرائى وقد اتفقوا على أن من شرط من تقبل روايته وشهادته أن يكون متيقظا لا مغفلا ولا سىء الحفظ ولا كثير الخطأ ولا مختل الضبط والنائم ليس بهذه الصفة فلم تقبل روايته لاختلال ضبطه … أما اذا رأى النبى صلى الله عليه و سلم يأمره بفعل ما هو مندوب إليه أو ينهاه عن منهى عنه أو يرشده إلى فعل مصلحة فلا خلاف فى استحباب العمل على وفقه لأن ذلك ليس حكما بمجرد المنام بل تقرر من أصل ذلك الشيء والله أعلم
“Mereka (para ulama syafi’iyyah) telah menukilkan kesepakatan bahwasanya apa yang dilihat oleh orang yang mimpi tidaklah merubah hukum yang telah berlaku dalam syari’at. Dan apa yang kami sebutkan ini tidaklah bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي
“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku”
Karena makna hadits ini adalah bahwasanya mimpi melihat Nabi adalah benar dan bukan dari jenis mimpi-mimpi kosong dan tipuan syaitan, akan tetapi tidak boleh menetapkan hukum syari’at dengan mimpi tersebut. Karena kondisi tidur bukanlah kondisi dhobth dan tahqiq terhadap apa yang didengar oleh orang yang mimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwasanya diantara syarat seseorang diterima riwayatnya dan persaksiannya adalah ia harus dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan lalai, buruk hafalan, banyak salahnya, dan tidak beres dhobithnya. Dan orang yang sedang tidur tidak memiliki sifat-sifat ini maka tidaklah diterima riwayatnya karena ketidakberesan dhobithnya…
Adapun jika ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi) memerintahkannya untuk melakukan perkara yang dianjurkan atau melarangnya dari perkara yang dilarang atau mengarahkannya untuk melakukan suatu kemaslahatan maka tidak ada khilaf tentang disukainya mengerjakan mimpi tersebut, karena hal ini bukanlah penetapan suatu hukum karena hanya sekedar mimpi, akan tetapi memang sudah ditetapkan oleh hukum asalnya sesuatu tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 1/115)
Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshoori berkata :
وَرُؤْيَتُهُ في النَّوْمِ حَقٌّ فإن الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِهِ كما ثَبَتَ ذلك في الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعْمَلُ بها فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ لِعَدَمِ ضَبْطِ النَّائِمِ لَا لِلشَّكِّ في رُؤْيَتِهِ
“Dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi adalah kebenaran, karena Syaithan tidak bisa meniru Nabi sebagaimana telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim, dan tidaklah diamalkan mimpi tersebut tentang apa-apa yang berkaitan dengan hukum-hukum dikarenakan tidak adanya dhobth dari orang yang mimpi, bukan karena keraguan akan benarnya ia mimpi” (Asna Al-Mathoolib 3/106)
Yang haram itu adalah menghukum hukum tanpa dalil al quran dan hadis yg sahih..
Jangan cepat menghukum.
Bila islam itu nabi sudah sempurna..
Tiada dalil atau hadis baru lagi ..
Isu rokok haram ini pendapat baru setelah kewafatan Nabi Muhammad SAW..
Jangan sibuk meletakkan hukum..
Tegakkan islam jangan kamu berpecah belah..jangan dek kerana nak meletakkan hukum kita bergaduh...
Jika kamu bertelagah pendapat..balik semula kpd al quran dan sunnah..
hallo syekh2 yg alim2.
Fatwa Halal Haram itu cuma dari ALLAH...
jngn ditambah2, apalagi dikurangi...
ALLAH jg memiliki sifat Dha'ib(ma'af kalo salah sebut) tapi intinya Hukum kuasa Allah.
jangan hanya karena pembahasan rokok ini laris di sorot media, trus berpacu argumen. Sepakat sama Qultu Man Ana. Jangan sampai anda- anda syeikh yg alim-alim berfatwa untuk hukum yg hanya ALLAH saja yg menetapkan.
Ataupun karena anda yg suka atau tidak suka rokok mengeluarkan argument hanya karena nafsu ingin menjadi yg paling benar...
By- Hamba yang Lemah, Dina, Hina, dan Fana
Assalamu 'alaikum wr. wb. Saya pikir harus bisa membedakan antara yg berhak menetapkan hukum haram/halal dengan segala kasus mudharat/tidak. Siapakah yg berhak menetapkan hukum? Apa dalilnya dlm al-Qur'an?
Misalnya: saya melihat dg mata kepala saya sendiri seseorang mencuri, boleh kah saya menetapkan hukum kepada pencuri tadi?
Apa hukum nya dalam Islam, jika kita sengaja memasukan racun dalam tubuh kita??????????????
kalo sudah manyangkut urusan agama,.. Apakah rosululloh pernah merokok
n menyarankan merokok, apakah islam menyuruh umatnya merokok
Posting Komentar
Jangan lupa Tulis Saran atau Komentar Anda