1 Juni 2012

Dalil Legalitas Takwil Dan Tafwid Makna






Allah s.w.t. berfirman dalam Surah Ali Imran: 7:

“Dialah yang menurunkan kepadamu (Muhammad) Al-Kitab (Al-Qur'an), daripadanya ada  ayat-ayat yang muhkamat (jelas maknanya) dan selainnya merupakan ayat-ayat mutasyabihat (samar maknanya) Adapun orang-orang yang ada dalam hati mereka kecenderungan ke arah kesesatan, maka mereka selalu mengikuti apa yang samar-samar (mutasyabihat) dari Al-Qur’an untuk mencari fitnah (dengan memahaminya dari sudut yang samar tersebut) dan mencari-cari ta'wil (memutarkan maksudnya menurut yang disukainya). Sesungguhnya tiada yang mengetahui ta'wilnya kecuali Allah, Dan orang-orang yang mendalam ilmu mereka... ” (Ali Imran: 7)

Makna mufradat:

Mutasyabihat: Suatu lafad yang samar-samar yang mempunyai banyak makna kemungkinan untuk difahami. Ini karana, maknanya dari sudut bahasa tidak boleh ditetapkan berdasarkan qarinah (petunjuknya) apakah dari sudut bahasa atau akal dan sebagainya.

Apabila tidak difahami dengan maknanya dari sudut bahasa (makna dhahir), maka  ada  makna lain (ta'wil) selain daripada makna dhahir tersebut.

Allah s.w.t. sendiri menetapkan makna lain (ta'wil) bagi nas-nas mutasyabihat dengan berfirman: "hanya Allah s.w.t. yang mengetahui ta'wil (makna lain) nya".

Artinya, setiap nas mutasyabihat, ada ta'wilnya (makna lain). Tak tahu lah dari mana mujassimah dan sebagian taimiyyun wahhabiyah memahami nas-nas mutasyabihat dengan makna asalnya dari sudut bahasa.

Jadi, para ulama' salaf dan khalaf yakin makna dhahirnya bukan yang dimaksudkan oleh Allah s.w.t. utk nas-nas mutasyabihat, sebab ada ta'wil bagi nas-nas mutasyabihat menurut Allah s,w.t.. (Mujassimah dan sebahagian taimiyyun wahhabiyyah terpinggir dari faham ini...syazza)

Khilafnya di sini :

Sebagian besar salafus soleh dan khalaf mengatakan: "Kami tidak tahu ta'wilnya (makna lain) bagi nas-nas mutasyabihat lalu kami serahkan maknanya (ta'wilnya) kepada Allah s.w.t.. Inilah tafwidh makna. Mereka berdalil bahwa wawu setelah kalimah Allah (kecuali Allah) itu adalah wawu isti'naf (permulaan kata) ar raasikhuuna fil ‘ilmi menjani mubtada’ dan jumlah setelahnya menempati posisi khobarul mubtada’[As Suyuti dalam Al Itqon]. Berdasarkan pendapat pertama ini, makna ayat menjadi “dan tidaklah mengetahui ta’wilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata “kami beriman dengannya, semua dari sisi Tuhan kami”.maka waqafnya pada illa Allah. Maknanya.: hanya Allah s.w.t. yang mengetahui ta'wilnya. Kalau begitu, mereka tidak menetapkan makna bagi nas-nas mutasyabihat. Dri pada itu, mereka melarang ta'wil sebab menurut mereka, hanya Allah s.w.t. saja yang tahu ta'wilnya, bukan karena tidak ada ta'wil bagi nas-nas mutasyabihat. Na'uzubillah daripada faham yang salah ini.

Sebagian salaf dan majoritas khalaf mengatakan: "Kami memberi ta'wilnya berdasarkan ilmu bahasa Arab dan kaedah2nya yang sesuai dengan aqidah murni Islam. Mereka berdalil bahwa wawu dalam ayat itu adalah wawu athof yang mana artinya: Allah s.w.t. dan orang2 yang mendalam ilmunya yang tahu ta'wil bagi nas-nas mutasyabihat. Maka mereka pun memberi ta'wil (makna lain) yang sesuai dengan kaedah bahasa dan aqidah Islam.ulama yang menyatakan bahwa ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung kesamaran dan banyak kemungkinan makna, mereka menyatakan bahwa ayat-ayat mutasyabihat dapat diketahui maknanya dengan penelaahan yang dalam.  sehingga mutasyabih bukanlah yang tidak dapat dipahami maknanya, sebab di dalam Al-Qur’an tidak terdapat sesuatu pun yang tidak bisa dipahami maknanya, karena jika Al Qur’an mengandung sesuatu yang tidak memiliki mafhum maka hal itu akan mengeluarkannya dari statusnya sebagai penjelas bagi manusia, dan itu bertentangan dengan Firman Allah :[haadzaa bayaanullinnaasi] ini adalah penjelas bagi manusia.
Lebih jelasnya bahwa huruf wawu setelah Lafdzul Jalaalah (Allah) adalah wawu athof (kata sambung), sedangkan jumlah (kalimat)yaquuluuna.. dst menempat posisi haal bagi ar raasikhuuna fil ‘ilmi. Dengan begitu, maknya ayat menjadi, “dan tidaklah mengetahui ta’wil [ makna lain] nya kecuali Allah dan orang-orang yang memiliki kedalaman ilmu, sedang mereka (orang-orang yang memiliki kedalaman ilmu) berkata “kami beriman dengannya (Al Qur’an) semua dari sisi Tuhan Kami…”. Pendapat ini diikuti oleh ulama salaf antara lain Mujahid dan Adh Dhohak, dari ulama kholaf antara lain Al Ghozali, An Nawawi dan Ibnu Hajib. Mujahid berkata, “ar roosikhuuna fil ilmi, mereka mengetahui ta’wilnya dan berkata: kami beriman dengannya”, Adh Dhohak berkata, “orang-orang yang memiliki kedalaman ilmu mengetahui ta’wilnya, seandainya mereka tidak tahu, niscaya mereka akan tidak tahu mana yang menghapus dan mana yang dihapus, mana yang halal dan mana yang haram, serta mana yang mhkam dan mana yang mutasyabih”; Al Ghozali berkata” (jika mutasyabih itu adalah lafadz yang mujmal maka) disambung lebih benar, karena Allah Ta’aalaa tidak mungkin menyeru Orang Arab dengan sesuatu yang tidak ada jalan bagi seorang pun dari makhluqNya untuk memahaminya;An Nawawi berkata, “Itu lebih shohih, karena jauh kemungkinan Allah menyeru hambaNya dengan sesuatu yang tidak ada jalan bagi seorang pun dari makhluqNya untuk memahaminya”; Ibnu Hajib berkata, “Itulah yang dzohir/tampak jelas” [As Suyuthi dalam Al Itqon; dan Al Ghozali dalam Al Mustashfaa] 

Persamaan salaf dan khalaf

Persamaan Salaf dan Khalaf, daalam manhaj ta'wil atau tafwidh: Kedua-duanya percaya ada ta'wil bagi nas-nas mutasyabihat. Bedanya, tafwidh: menyerahkan ta'wilnya (makna yang lain tersebut) kpada Allah s.w.t. sedangkan ta'wil memberi ta'wil berdasarkan ilmu bahasa Arab (yang pada asalnya tidak diharamkan). Manhaj Salaf lebih selamat dan Manhaj Khalaf lebih jelas. Kedua-duanya ada hikmah walaupun secara aqidahnya, manhaj salaf (bukan manhaj salafi Ibn Taimiyyah dan Wahhabiyyah) lebih selamat dan saya cenderung kepadanya. Adapun manhaj khalaf adalah manhaj munazdaharah di pakai ketika (dalam pembahasan dengan orang2 kafir dan orang2 sesat).

Adapun perkataan ulama': Ayat-ayat mutasyabihat itu hakiki bukan kiasan. Memang ada ulama' berkata begitu tetapi menurut mereka, hakiki itu adalah kehakikian yang dimaksudkan dan diketahui oleh Allah s.w.t, bukan dengan makna yang diketahui oleh manusia. Ini juga tafwidh makna. Imam Al-Qurthubi r.a. berkata begitu bagi ayat istiwa' yaitu secara hakiki dalam waktu yang sama ia berkata 'ala (ketinggian) Allah s.w.t. itu kedudukan dan keagungan, bukan tempat... Jelaslah hakikinya lafad istiwa menurut Imam Al-Qurthubi bukan dengan makna tempat sebagaimana difahami oleh mujassimah. Begitu juga  ulama' lain r.a..

1 komentar:

Jangan lupa Tulis Saran atau Komentar Anda